• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Januari 18, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pasutri Bersama 21 Kg Ganja Ditangkap Polda Sumbar

27 Juli 2019
in Hukum Kriminal

Polda Sumbar konferensi pers penangkapan narkoba. f-suara.com

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SUMBAR.Sumatratimes.com – Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menciduk pasangan suami istri berinisial R dan SN, yang diduga terlibat jaringan peredaran ganja di Kota Padang, Senin (8/7/2019).

Dikutip dari suara.com, bersama R dan SN, petugas juga menangkap tiga rekan lainnya, RP, HW dan CA, yang ditangkap di lokasi berbeda.

Awal penangkapan bermula saat petuga menyita narkoba dengan barang bukti empat paket ganja seberat 14,78 gram dari RP. Pelaku ditangkap di Jalan Tabing Runtuh Kuranji, Simpang Perumahan Pelangi, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (6/7/2019).

Dari hasil penangkapan RP, petugas kemudian melakukan pengembangan dan disampaikan kepada petugas, barang haram tersebut didapat dari HW. Mendapat petunjuk tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dengan melakukan undercover buy.

“Pelaku HW ini setelah kita jebak dia menunggu di rumah RP. Saat bertransaksi dan akan meminta uang, HW malah berurusan dengan polisi,” ujar Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Roedy Yulianto, seperti dilansir Klikpositif.com – jaringan Suara.com di Mapolda Sumbar, Kamis (11/7/2019).

Setelah RP dan HW diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman HW di Kawasan Sawah Luar, Komplek Taman Asri II Blok AA, Kelurahan Sungai Sapiah, Kecamatan Kuranji. Saat berada di rumah HW, petugas menemukan paket ganja yang telah dibalut lakban seberat 21 Kilogram.

“Kami kembangkan terus kasus ini, dari keterangan HW ini kami dalami lagi secara teknikal penyelidikan. HW mengaku bahwa rekannya juga sedang diperjalanan menuju Padang dari Medan membawa ganja,” lanjutnya.

Mendapat informasi tersebut, Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar kemudian bergerak dan melacak keberadaan tersangka R yang ternyata telah sampai di Kota Payakumbuh dari Medan, Senin (8/7/2019).

Ketika Tersangka R sampai di Payakumbuh, istrinya SN menjemput dengan mobil rental bersama rekannya CA yang mengendarai mobil. Setelah ketiga tersangka ini bertemu dan memindahkan barang bukti narkoba ke mobil rental, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Kami langsung mengamankanya. Barang bukti yang didapati seberat 17 Kilogram ganja yang telah dibalut dengan lakban. Terbukti, para pelaku langsung kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Roedy.

Dari keterangan petugas, diketahui barang tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Padang. Meski begitu, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan tersangka di Kota Medan.

“Kami masih mendalami terkait pengungkapan dua kasus ini. Agar bisa mencegah peredaran narkoba yang masuk di Sumbar tentunya untuk menyelamatkan generasi kita,” tegas Roedy.

Tersangka akan dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 111 ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

 

Editor : Amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.