ROHIL – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyebutkan pihaknya baru-baru ini sudah menerima laporan tentang ketenagakerjaan dari managemen pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sindora Seraya (PTSS).
“Sudah beberapa kali disurati barulah memberikan laporan kepada kami, ” kata Kepala Disnaker Rohil, Muzakkar, dikonfirmasi melalui Kabid Hubungan industrial, Juni Rahmat, Kamis (8/8/2019).
Diketahui, PT Sindora Seraya tengah membangun pabrik, dimulai sejak akhir tahun 2018 lalu, dan tidak memberikan laporan Ketenagakerjaannya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Rohil.
“Ternyata PT Sindora menggunakan 4 kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan PKS. Data tersebut di dapat setelah di surati beberapa kali barulah menyampaikan laporan tersebut,” jelas Juni Rahmat.
Dinas Tenaga Kerja Pemkab Rohil, jelasnya, kemudian memanggil, dan mengkonfirmasi kontraktor yang bekerja. “Baru 2 perusahaan kontraktor yang memenuhi panggilan Disnaker, yaitu PT Adigraha Wiranusa (PTAW), dan PT Boilermech,” jelas Juni.
Ternyata, sebut Juni, PT Adigraha yang paling banyak menggunakan Tenaga Kerja, yakni sekitar 120 orang. “Namun, tenaga kerja hanya di gaji harian, yang besarannya jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK),” tutur Juni Rahmat.
Diketahui pula, PT Adigraha Wiranusa, tidak mendaftarkan pekerjanya di program BPJS Kesehatan.
“Tenaga kerjanya juga belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang tentunya jelas jelas melanggar aturan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Juni.
Editor : Amran