SumatraTimes.co.id – Perusahaan media cetak Pekanbaru Pos dan Posmetro Rohil (Pekanbaru Pos Group), mengakui masih ada tunggakan gaji atas nama Amran, mantan pekerjanya.
“Setelah diakumulasi dengan tunggakan gaji 2017 dan 2018, maka tunggakan gaji yang belum dibayar Rp2.790.500,” kata Manager Keuangan Pekanbaru Pos Group (PPG) Yuli, yang dikonfirmasi sumatratimes.co.id.
Sementara berdasarkan data yang diperoleh dari Disnaker Rohil, pada 2017 masih ada saldo gaji yang belum dibayarkan Rp3.020.750, dan saldo gaji 2018 yang belum dibayarkan Rp2.790.500. Akan tetapi Yuli bersikukuh tunggakan gaji hanya tinggal Rp2.790.500, yakni perhitungan tahun 2018.
Yuli juga mengatakan compeninya (PPG) tidak dapat membayar segera sisa tunggakan gaji tersebut disebabkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan. “Hutang dulu. Kondisi keuangan perusahaan sedang sulit. Nanti pembayarannya melalui Posmetro Rohil,” ujar Yuli.
Ditanya mengenai uang pisah dan uang pengganti hak, Yuli mengatakan tidak mendapatkan uang pisah dan UPH, disebabkan kondisi perusahaan yang sulit keuangan, serta ternyata sejak 2013 sampai mengundurkan diri pada September 2018, pekerjanya berstatus sebagai karyawan kontrak. Sedangkan selama bekerja, karyawan bersangkutan tidak pernah menandatangani kontrak dan perpanjangan kontrak kerja.
Direktur Posmetro Rohil, yang juga pumpinan Surat Kabar Pekanbaru Pos di Bagansiapiapi, Rohil, Muryadi mengatakan agar urusan diselesaikan melalui Disnaker (Pemkab Rohil) saja.
“Urusan sodara via Disnaker saja. Karena sodara sudah memulainya, silahkan ajukan dengan data,” kata Muryadi, melalui pesan singkat whatsapp.
Sementara pekerja bersangkutan tidak memegang bukti penerimaan gaji disebabkan tidak ada menerima slip gaji. Pembayaran gaji dilakukan melalui rekening bank, tanpa ada slip gaji sebagai bukti telah menerima gaji dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil Haryadi Tamrin mengatakan perusahaan PPG mengakui ada gaji yang belum lunas Rp2.790.500.
Sesuai ketentuan UU Tenaga Kerja, katanya, pekerja yang mengundurkan diri tanpa paksaan tidak mendapatkan pesangon, tapi bisa mendapatkan uang pisah dan UPH.
“Saya sudah telefon Muryadi (Direktur Posmetro Rohil, dan pimpinan Pekanbaru Pos di Rohil) menanyakan mengenai peraturan perusahaan. Muryadi kata Peraturan Perusahaan tidak ada. Padahal mengenai uang pisah dan UPH itu juga diatur di Peraturan Perusahaan,” kata Haryadi.
Jika perusahaan tidak memiliki peraturan perusahaan, jelasnya, maka sebagai pedoman dapat menggunakan UU Ketenagakerjaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Disnaker Rohil, kata Haryadi, akan memanggil Manager Keuangan Pekanbaru Pos Group (PPG) Yuli.
“Nanti akan kita panggil dan tanyakan. Kalau peraturan perusahaan tidak ada bisa menggunkan UU Ketenagakerjaan, serta bagai mana hitung-hitung dan pembayaran tunggakan gaji tersebut,” jelasnya. (Amran)
Redaksi/Editor: amran/hendri