SumatraTimes.co.id – Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Indra Kurniawan Akbar, memuji langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Rohil yang memberi sanksi Adminitrasi Paksaan Pemerintah Kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kencana Andalan Nusantara (PTKAN) yang telah terbukti melakukan pelangaran membuang limbah ke Sungai/Parit Gayantri, Jum’at, (3/04/2020).
“Pemberian sanksi adalah langkah tepat dari Dinas LH Pemkab Rohil kepada pabrik kelapa sawit PTKAN yang telah terbukti membuang limbah ke saluran Sungai Gayantri sehinga dapat menimbulkan kerusakan ekosistem bawah air,” kata Indra, Ahad, 5 April 2020.
Tetapi dalam hal tersebut Indra juga menyampaikan sangat menyanyangkan tindakan Management PTKAN, yang diwakilkan Mill Manager Masron Parulian Sirait, yang menolak menanda tangani berita acara sanksi dengan alasan tidak diberi wewenang.
“Jelas kalau menurut pandangan saya ini adalah upaya dari tidak kepatuhan PTKAN terhadap Pemkab Rohil dengan apa yang telah tertuang dalam undang-undang di Negara Republik Indonesia. Jadi hal ini harus menjadi catatan sendiri dan harus menjadi bahan pertimbagan pemerintah melalui Dinas LH untuk langkah selanjutnya,” ucap Indra.
Diteruskan Indra, perusahaan yang disanksi harus melaksanakan apa saja yang tertuang di Sanksi Adminitrasi Paksaan Pemerintah yang langsung ditanda tangani oleh Bupati Rohil.
“Jika tidak dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan, maka pemerintah harus mengambil tindakan lebih tegas. Sebab menurut saya, dengan upaya tidak bersedia menada tangani berita acara tersebut ada upaya dari perusahaan untuk melanggar dan melawan sanksi tersebut,” ujar Indra.
Indra Kurniawan Akbar menerangkan seharusnya dalam hal pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik kelapa sawit PT Kencana Andalan Nusantara menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil.
“Terlebih Lembaga L-KPK dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI-Rokan telah menyurati meminta DPRD Rohil meninjau ulang izin pabrik tersebut,” kata Indra.
DPRD Rohil, harap Indra, jangan berdiam diri saja, apalagi terkait persoalan pabrik kelapa sawit PTKAN sudah disurati. Aspirasi dari rakyat, lanjut Indra, harusnya langsung direspon karena Negara Indonesia ini berdiri diatas kedaulatan rakyak.
“Negara ini berdirinya bukan oleh perusahan, maka dari itu diharapkan kebijakan perwakilan rakyat harus berpihak kepada rakyat,” tutur Indra.
Camat Bagan Sinembah Raya Drs HM Yusuf MSi, melalui Datuk Penghulu Makmur Jaya, Adnan SE, diminta m lihatlah kondisi wilayah yang telah dirusak oleh limbah, dan menyelamatkan agar kerusakan tersebut tidak semangkin parah.
Seharusnya, kata Indra, Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah Raya, melalui Datuk Penghulu keberatan dengan tindakan perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah di sungai sehinga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan
“Hetapi kenyataanya kenapa hanya diam dan menonton bahkan terkesan berpihak. Ada apa dengan anda sekalian? Inggat kehadiran anda karena ada rakyat bukan perusahaan.” pungkas Indra. (Tim IWO)