SumatraTimes.co.id – Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Narkoba Jabar dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap industri rumahan tembakau gorila.
Dua tersangka, BCL dan BCH ditangkap terkait produksi rumahan tembakau goril, Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna mengatakan BCL dan BCH ditangkap di hotel di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten. Di lokasi tersebut keduanya hendak mengambil 2 kg bahan baku pembuatan tembakau gorilla di bandara.
“Bahan baku tembakau gorila ini didatangkan dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorila itu milik dari tersangka SM,” ujar Kombes Ulung, saat konferensi pers, Senin (23/11/2020).
Penangkapan BCL dan BCH tersebut berawal dari penangkapan HF, HS, dan AR di hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.
“Dari tiga tersangka itu, kami menyita barang bukti 2 kg ganja sintetis atau tembakau gorila,” kata Kapolrestabes Bandung.
Tak hanya itu, tutur Kapolrestabes Bandung, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus dengan menangkap tersangka SM di rumah orang tuanya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kepada petugas, tersangka SM bersedia menunjukkan tempat pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorilla tersebut, yakni di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan Kalibata, Jakarta Selatan,” tutur Kapolrestabes Bandung.
Dalam penggerebekan di apartemen Kota Bekasi dan Kalibata pada Kamis, 19 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, kata Kombes Ulung, petugas menangkap tersangka AN dan RD. Di apartemen itu petugas mengamankan 150 kilogram tembakau gorila yang telah dikemas dalam ukuran 5 gram, 15 gram, 25 gram, dan 500 gram.
“Tersangka AN dan RD mengaku pembuatan tembakau gorila itu atas suruhan tersangka AA yang ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis 19 November 2020 pagi,” kata Kombes Ulung.
Dalam kasus ini, polisi total menangkap 9 tersangka, yaitu HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, dan AA. Selain itu, polisi menyita barang bukti 150 kg tembakau gorila dan 2 kg bahan baku berupa serbuk putih.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Puslabfor Bareskrim) Polri, ujar Kapolrestabes Bandung, tembakau gorila yang diproduksi para tersangka tergolong dalam narkotika Golongan I sesuai Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Para terangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kapolrestabes Bandung.
“Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Bandung menyelamatkan 1,5 juta warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.***
Editor: Amran
Sumber: okezone.com