SumatraTimes.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau tegas tidak mengeluarkan izin perayaan tahun baru 2021. Hal ini berkaitan dengan pandemi Covid-19.
“Polda Kepri, secara tegas menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk merayakakan pergantihan tahun kali ini,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Kamis (17/12/20).
Terkait hal ini Harry berharap berbagai pihak tidak perlu mempertanyakan mengapa hal ini dilakukan, mengingat saat ini Pemerintah tengah giat untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dimana hingga saat ini masih belum teratasi sepenuhnya.
“Pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan perizinan ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang kita ketahui sekarang ini kita masih dalam masa pandemi,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Kepri. Kebijakan ini perintah dari Mabes Polri yang berlaku di semua daerah seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
“Ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kapolri untuk tetap menjaga protokol kesehatan disetiap daerah,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, dia juga menyampaikan bagi umat Kristiani yang akan menjalankan perayaan ibadah Natal kali ini, pihaknya tetap mempersilakan. Namun tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Masyarakat yang merayakan Natal, silahkan melaksanakan kegiatan ibadah di gereja tentunya dengan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.***
Sumber: iNews.ID
Editor: amran