Bagansiapiapi – Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Penghulu (Pilpeng) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat desa dalam rangka memilih Kepala Desa atau Datuk (Datin) Penghulu yang bersifat langsung dan umum.
Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat juga merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat.
Dengan berakhirnya masa jabatan 50 Datuk/Datin Penghulu (Kepala Desa) di Rokan Hilir maka masyarakat desa atau Kepenghuluan akan kembali melaksanakan hajatan besarnya yaitu pesta demokrasi pemilihan penghulu sesuai dengan amanat Undang-undang Desa.
Oleh karenanya, kepada DPRD untuk mendesak pemda agar pilpeng tsb tetap bisa dilaksanakan pada tahun 2022 ini. Sebab sampai sekarang yang hanya tinggal beberapa hari lagi , sekitar 50- an Kepala Desa/ Penghulu sudah habis masa jabatannya, sementara progres tahapan Pilpeng masih perlu kita pertanyakan sudah sampai sejauh mana ?
Jika pilpeng ini tidak dilaksanakan di tahun ini sebaiknya DPRD Rohil lakukan pemanggilan kepada pemerintah untuk diminta keterangannya karena tidak ada alasan lagi untuk ditunda.
Anggaran untuk pelaksanaan dari APBD Rohil sudah ada, tinggal bentuk panitia dan laksanakan pilpeng, Kita juga akan suratin DPRD permohonan hearing terkait sejauh mana Anggota DPRD menyikapi soal Pilpeng ini yg blm kelihatan kapan dilaksanakan. Ucap Ketua GP Ansor Fauzi Gunawan kepada media sumatratimes.co.id Jumat (26/8/2022).
Pemerintahan desa itu Kata Fauzi Gunawan adalah pemerintahan yang berdaulat dan mereka berhak memilih siapa yang akan menjadi pemimpin di desa mereka sendiri sesuai keinginan masyarakatnya .
“Mereka juga berhak menentukan arah pembangunan nya baik infrastruktur maupun SDM nya. tutup Fauzi