Pekanbaru – Direktur Utama dan penasehat hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali mangkir saat dipanggil tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dua orang yang diduga tidak kooperatif inisial RH selaku Direktur Utama dan ZI selaku Penasehat Hukum PT SPRH Perseroda ini dipanggil sebagai saksi dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode tahun 2023 hingga 2024.
“Sudah kita panggil lagi, tapi gak datang lagi,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Zikrullah SH MH kepada wat8 Kamis (17/7/2025).
Dikatakannya, adapun alasan tidak hadirnya kedua orang tersebut, hingga saat ini tim Jaksa Penyidik belum mengetahuinya, karena tidak ada pemberitahuan alias mangkir.
“Tim (jaksa penyidik) tidak ada menerima pemberitahuan terkait alasan tidak hadir,” katanya.
Terkait hal ini, pihaknya menunggu petunjuk dari pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya.
“Tim sedang menunggu arahan dari pimpinan,” tambahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Penyidik.Pidana Khusus Kejati Riau telah menggeledah rumah Direktur Utama PT SPRH Perseroda yang berlokasi di jalan Kecamatan Batu 4. Dari situ Tim Penyidik telah menyita berkas- berkas yang dianggap penting untuk penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar. (redaksi)