Sumatratimes.com — Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memaksa perguruan tinggi swasta dengan jumlah mahasiswa minim dan kurang dosen untuk melebur dengan perguruan tinggi swasta lain.
Namun, sampai Mesi 2019 baru 310 dari 1.000 perguruan tinggi swasta yang telah merger.
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Budi Djatmiko mengatakan jumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah dimerger hingga saat ini baru 310 PTS. Jumlah itu jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pada tahun ini sebanyak 1.000 PTS.
“Saya kira butuh perpanjangan waktu dari yang telah ditetapkan targetnya tahun ini,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis.
Dia meminta agar ada pemberian tambahan waktu 1 tahun yakni hingga 2020 untuk dapat menggabungkan 1.000 PTS di Tanah Air. Menurutnya, banyak kendala yang dihadapi dalam pengajuan rencana merger PTS.
Terlebih, Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) kerap memberi komentar yang kurang jelas terkait dengan proses pengajuan penggabungan program studi dan perguruan tinggi.
“Saya mengalami sendiri dalam proses penggabungan PTS, betapa kacaunya sistem yang dijanjikan Dikti. Sistem ini belum mampu memuaskan banyak pihak dari laporan yang kami terima,” katanya.
Dia menilai, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi belum memberi kemudahan proses merger. Salah satunya soal syarat kepemilikan dosen ketika sebuah prodi digabungkan.
“Kalau kecukupan dosen ketika digabungkan ini tak memenuhi ya, tetap enggak bisa dimerger. Syarat ini yang kaku,” ucap Budi.
Adapula perguruan tinggi swasta yang minim mahasiswa, dosen, dan tidak memenuhi sarat, menggunakan uang APBD secara langsung maupun tidak langsung untuk pembiayaan kuliah, membangun sarana, operasional yayasan dan kampus, termasuk honor untuk dosen dan staf. (sumber: bisnis.com)
Redaksi : Amran