SumatraTimes.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim, meminta semua guru di Indonesia harus bisa melakukan penilaian dan evaluasi siswa secara mandiri dalam proses belajar mengajar.
Hal itu ia sampaikan terkait penerapan Ujian Sekolah dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Program Merdeka Belajar sebagai bagian cetak biru pendidikan Indonesia.
“Semua guru harus melakukan penilaian dan evaluasi sendiri. Dia (guru) harus bisa memahami esensi daripada kurikulum itu. Harus melakukan proses intepretasi,” kata Nadiem, dalam temu media di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (23/12/2019).
Proses pembelajaran oleh guru adalah jawaban dari ketidakpercayaan atas kompetensi guru oleh elemen masyarakat. Menurut Nadiem, guru-guru saat ini mesti melakukan pembelajaran untuk menyesuaikan diri dengan perubahan. RPP cukup satu halaman.
“Mulailah kita sekarang. Karena baru mulai sekarang itulah maka kita akan tentunya mengalami berbagai macam ketidaknyamanan. Karena harus mulai proses pembelajaran,” tambahnya.
Ia menambahkan saat ini guru tak ada waktu lagi untuk mengurus proses administrasi pendidikan. Nadiem menekankan saat ini yang terpenting adalah terciptanya proses pembelajaran di dalam kelas. Nadiem juga menegaskan program Merdeka Belajar merupakan sebuah kesempatan inovasi yang diberikan pemerintah untuk para guru. Ia juga mencontohkan RPP yang disederhanakan menjadi satu halaman.
“Kami cuma memudahkan formatnya, 1 halaman cukup, sehingga itu guru bisa menghabiskan waktunya untuk benar-benar (mengajar) preferensi kelasnya. Bukan masalah memgupload RPP kepada sistem kita. Yang lebih penting itu bagaimana dia merencanakan untuk hari besoknya. Itu esensinya RPP,” tambah Nadiem.
Nadiem menyebutkan kebijakan Merdeka Belajar yang dilakukan oleh Kemendikbud bukan kebijakan yang bersifat memaksa. Ia menilai Merdeka Belajar merupakan kebijakan untuk melepaskan suatu paksaan yang berstandar.
“Tapi banyak kerancuan terjadi karena dia (guru) belum biasa berpikir sendiri,” ujar Nadiem.
Nadiem menyebutkan program Merdeka Belajar adalah sebuah blue print sistem pendidikan Indonesia. Menurutnya, guru mesti memahami konsep Ujian Sekolah (Berstandar Nasional) dalam program Merdeka Belajar.
“Bahwa contoh kemarin waktu berbicara guru-guru diberikan kemerdekaan melakukan penilaiannya sendiri, USBN menjadi US ini satu kenyataan yang harus dipahami,” tambahnya.
Penilaian kemampuan siswa oleh guru secara mandiri dalam Ujian Sekolah, lanjut Nadiem, bisa dilakukan oleh guru-guru dengan segala kompetensi. Ia kembali menekankan pentingnya penilaian proses belajar di kelas akan berpengaruh kepada validitas kompetensi guru.
“Bapak ibu harus sadar karena langkah ini di-skip, tidak dilakukan proses belajar di kelas ini makanya mentok di situ aja. Jadinya gak valid itu kompetensi (guru) tinggi atau rendah. Ini adalah proses yang harus dilewati semua guru,” ujar Nadiem.
USBN Tahun 2020 dalam konsep Merdeka Belajar, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan seperti tugas kelompok, karya tulis, dan lain sebagainya.
Dalam USBN versi Merdeka Belajar, guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Kemendikbud membebaskan sekolah untuk menyesuaikan cara penilaian dalam ujian sekolah yang tepat sesuai dengan kebutuhan. (sumber: Kompas.com)
Redaksi/Editor : Amran