BAGANSIAPIAPI, simatratimes.co.id – DPRD Rokan Hilir melakukan sidang pembentukan panitia khusus DPRD Rohil untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan nama, bentuk hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat Rokan Hilir (PD BPR ROHIL) menjadi perseroan terbatas Bank Perkreditan Rokan Hilir (PT BPR Rohil). Sidang di gelar di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil Jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin (15/06/2020).
Ikut hadir saat itu, wakil bupati Rohil Drs H.Jamiludin, wakil ketua DPRD Rohil Abdullah dan Basirun Nur Efendi, tampak Asisten II Sekdakab Rohil Rahmatul Zamri, Asisten Sekdakab Rohil Ali Asfar, Kadis Lingkungan Hidup Suwandi, Kadisdikbud HM Nurhidayat, Kadis PUTR Jon Syafrindow, Kadis Kesehatan Dahniar, pj Kadis Tenaga Kerja dan Kadis Perikanan M.Amin.
“Ada aturan yang menjelaskan bahwa Bank Perkreditan Rakyat tidak boleh Perusahaan daerah (PD) jadi harus peningkatan ke Perseroan terbatas (PT),”ujarnya Maston ketika ditemui seusai melaksanakan sidang di DPRD Rohil.
Dijelaskannya, bahwa pemerintah daerah Rokan Hilir di Bank Rohil ini hampir penuh sebagai penanam saham. Oleh sebab itu dilaksanakan ranperda untuk perubahan dari Perusahaan Daerah ke Perusahaan Terbatas. Terlebih dahulu dibentuk panitia khusus DPRD Rohil untuk membahas ranperda perubahan dari PD ke PT sehingga sampai ditetapkan menjadi perda.
“Bank Rohil ini merupakan hampir sepenuhnya saham pemerintah daerah sehingga gunanya bank Rohil ini agar rakyat Rohil melakukan kredit pinjaman jangan terlalu tinggi suku bunga pinjamannya,”ujarnya.
Diharapkan ketua DPRD Rohil suku bunga pinjaman di bank Rohil lebih rendah sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Rokan Hilir yang melakukan pinjaman untuk berusaha miningkatkan ekonomi masyarakat.
“Bank Rohil ini harus dapat bersaing terhadap suku bunga dengan bank umum meskinpun hanya perkriditannya maksimal 1 milyar,”jelasnya. (gun)