SumatraTimes.co.id – Selama pembelajaran jarak jauh diterapkan, berbagai keluhan dan hambatan dialami oleh para peserta didik di seluruh penjuru negeri. Terutama di daerah 3T.
Pandemi COVID-19 yang telah menyebar di Indonesia telah membawa perubahan pada kehidupan sosial masyarakat. Salah satunya dalam bidang pendidikan.
Pendidikan yang semula bisa dilakukan secara tatap muka di sekolah, harus beralih metode menjadi pembelajaran secara jarak jauh. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut jika pandemi COVID-19 telah membuka wajah asli bagaimana pendidikan di Tanah Air.
Selama pembelajaran jarak jauh diterapkan, berbagai keluhan dan hambatan dialami oleh para peserta didik di seluruh penjuru negeri. Terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Tidak semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai untuk melangsungkan pembelajaran jarak jauh. Alhasil, hal ini membuat penerapan PJJ menjadi tidak maksimal. Daerah yang minim infrastruktur jelas kesulitan untuk melakukan PJJ ini.
“Dengan wabah COVID-19 ini makin terlihat,” kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Kamis (20/8). “Sebenarnya kelemahan-kelemahan dalam fasilitas pendidikan kita yang belum terselesaikan dengan baik.”
Untuk itu, ia mendorong agar pemerataan pendidikan di Indonesia bisa terlaksana khususnya di masa-masa krusial seperti saat pandemi sekarang ini. Ia ingin agar pengelola instansi pendidikan berani membuat terobosan untuk memastikan proses pendidikan berjalan lancar.
“Harus ada keberanian dari pengelola pendidikan untuk melakukan terobosan,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. “Terlebih kita tahu, PJJ ternyata dibandingkan plusnya lebih banyak minusnya.”
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat ketetapan untuk memperbolehkan sekolah menggelar pembelajaran secara tatap muka. Namun hanya terbatas pada wilayah yang berada di zona hijau dan kuning.
Untuk itu, Muhadjir meminta para instansi pendidikan menjadikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sebagai rujukan. Ia berharap agar pembelajaran tatap muka bisa segera kembali diterapkan.
“Kalau protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan baik, maka ke depan ini akan bisa diterapkan pada bidang-bidang lain dan menjadi modal dasar menuju Indonesia maju,” tutur Muhadjir.***
Sumber: Wowkeren.com
Editor: amran