Pekanbaru – Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Melakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Kegiatan di SMA Negeri 2 Tebing Tinggi, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau sekitar pukul 10.00 Wib, Kamis (21/9/2023) tersebut di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.,
Saat di konfirmasi disebut Kasi Penkum Kejati Riau, turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau yang terdiri dari Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H sebagai narasumber, Fungsional Analis Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Pengelola Media dan Kemitraan Media Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Alfi Novriadi Lubis, S.H, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau Haryuniati, S.Pd, Majelis Guru SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, serta Para Siswa/i SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau Haryuniati, S.Pd menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau dalam menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, pihaknya mendukung Program Kejaksaan Republik Indonesia yakni Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dimana Program ini merupakan program penyuluhan hukum kepada siswa/i sekolah agar para siswa/i dapat mengenal apa itu hukum.
Dengan telah dijalankannya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, siswa/i dapat mengaplikasikannya dan juga dapat lebih memahami hukum sebagaimana slogan dari Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia yakni “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, harap Kepsek SMA 2 Tebing Tinggi mengakhiri sambutannya.
Disekolah tersebut, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H dalam penyampaian materinya mengatakan ucapan terima kasih kepada SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau yang telah menyambut kunjungan Tim Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam kesempatan ini, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H berharap agar siswa/i SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau fokus terhadap materi yang disampaikan oleh narasumber dari Tim Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Riau.
Materi yang diberi judul ” Penegakan Hukum Perilaku Delikuen Pada Remaja”, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H memaparkan bahwa Delikuen merupakan kata yang berasal dari bahasa latin yakni “delinquere” yang berarti terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, nakal, anti sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, peneror, maupun durjana.
Kenakalan remaja (Juvenile Delinquency) jelas Sukatmini, S.H., M.H., adalah perilaku jahat atau kenakalan anak- anak muda, merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak- anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang.
Lebih lanjut di paparkan, adapun perilaku Delikuen pada Remaja yakni
1. Delikuen yang menimbulkan korban fisik pada diri sendiri maupun orang lain seperti perkelahian, tawuran, pemukulan, kebut-kebutan.
2. Delikuen yang menimbulkan korban materi seperti perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan
3. Delikuen sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain seperti pelacuran, penyalahgunaan obat, hubungan seks bebas atau seks pranikah.
4. Delikuen yang melawan status, misalnya mengingkari status anak sebagai pelajar dengan cara membolos, minggat dari rumah, membantah perintah, merokok.
Kemudian, ada beberapa faktor- faktor yang mempengaruhi delikuen pada remaja yakni : Kondisi remaja-perubahan kepribadian. Remaja masa transisi/peralihan, labil, mencari jati diri, cepat terpengaruh, meniru, coba-coba, memberontak, konflik dalam diri, Pengaruh lingkungan yang tidak baik, Konflik dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan serta mencari pengakuan/eksistensi keberadaan/popularitas perhatian, Mencari kesenangan, pengalaman, sensasi, eksperimen dengan cara yang salah, kurangnya kontrol internal yang wajar semasa anak-anak, hilangnya kontrol dalam diri, kurangnya pengawasan dari keluarga, sekolah, dan lingkungan, serta kurangnya pembinaan.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H dalam materinya juga menyampaikan perihal perlindungan anak. Perlindungan Anak merupakan wujud dari segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak- hak nya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diakhir penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H merincikan beberapa peranan penting masyarakat dalam menanggulangi kenakalan remaja yakni dengan melakukan pengawasan kegiatan anak di lingkungannya, melakukan pembinaan, sosialisasi/penyuluhan mengenai kenakalan remaja, melakukan sweeping ketempat-tempat remaja sering melakukan kenakalan remaja, berkoordinasi dengan sekolah untuk menindak tegas siswa yang membolos, serta dapat mengisi waktu remaja dengan hal-hal yang positif.
Dan juga sambung Sukatmini, S.H., M.H, Masyarakat dapat berperan serta dalam pelindungan Anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial Anak dengan cara yakni menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak Anak kepada pihak yang berwenang, mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Anak, melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak, berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif, berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi melalui organisasi kemasyarakatan, melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Anak serta dapat melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Anak.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau berjalan aman, tertib, dan lancar. (Hendri)