Bagansiapiapi- Bermula dari melihat Kampanye Pasangan Bijak nomor 02 H.Bistamam di Kelurahan Bagan Punak kemarin, Ketua RT 026 Ardianto dipanggil oleh Lurah Bagan Hulu.
Sebelum di panggil ke kantor Kelurahan Bagan Hulu Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 13.30 wib terlebih dahulu Ketua RT Ardianto telah dikeluarkan oleh Lurah Bagan Hulu dari Group RT RW se- kelurahan Bagan Hulu Watshap pendukung nomor 01.
Saat ditemui, Ardianto mengakui bahwa pihaknya di panggil oleh Lurah Bagan Hulu inisial SI diruangan kerjanya.
Kemudian Lurah Bagan Hulu langsung to do poin menjustice bahwa terhadap Ardianto jika ingin memilih 01 ya ke kosong satu saja, jangan pasang dua kaki.
Lebih parah fitnah yang di alami, kata Ardianto pihaknya juga di katakan mengikuti kampanye H. Bistamam dan Jhony Carles berkampanye di Pulau Halang. Padahal dirinya tidak kemana-mana pada saat itu.
“Betul saya di panggil Lurah Bagan Hulu, sebagai atasan kami dia sepertinya marah tatkala katanya saya berada dan melihat kampanye dialogis pasangan Bijak di Bagan Punak kemarin, terus saya bilang, mana buktinya (photo /video) saya memihak pada 02, tapi bukti tersebut tidak dapat di tunjuk oleh Lurah, kata dia ada sebanyak 7 orang saksi yang tahu, tapi bukti tidak ada, bahkan dia bilang bila perlu sampai ke media pun tidak apa, nanti payah nanti kata Bu Lurah terang Ardianto sedih karena sebagai seorang Ayah dan sudah miliki keluarga anak istri dirinya masih di marahi dan di intervensi dalam hal memilih Pemimpin 5 tahun kedepannya.
Memastikan dugaan intervensi oknum Lurah terhadap para RT tersebut, pihak media langsung mengkonfirmasi Lurah Bagan Hulu Inisial SI.
Dalam keterangannya, Lurah Bagan Hulu menjelaskan tidak ada melarang atau mengarahkan atau mengintervensi.
Dia kan sebagai RT pak, nanti tak enak di dengar nanti, Tak ada kita mengarahkan, kita pilihan dari hati kehati, ada pak Heri ramai orang tadi pak, pada intinya siapa milih satu ya satu kalau mau milih 02 ya kosong dua, jelasnya di saksikan beberapa awak media.
Untuk di ketahui, hari pertama masuk kerja sebagai Plt Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman SS., MH., sudah mengingatkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Rohil terkait Menghadapi Pilkada 2024 di himbau dan di harapkan kepada seluruh pegawai tidak terlibat politik praktis apalagi sampai mengintervensi orang lain.
Di kutip dari detik.com, Pemerintah telah lama menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ada sembilan perilaku yang dilarang keras dilakukan ASN selama Pilkada 2024, apa saja itu?
Tujuan larangan keterlibatan ASN untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar.Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BimaHariaWibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Perlu diingat, SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Larangan ASN Selama Pilkada 2024
Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
2. Menghadiri Deklarasi Calon
ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.
3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana
ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS
ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara. ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
6. Menghadiri Acara Partai Politik
ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon
ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP
ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.
Tujuan larangan keterlibatan ASN untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Kemudian pada UU dan peraturan lain ada juga sangsi pidana dan denda redaksi)