Bagansiapiapi – Terapkan lineritas, tenaga honorer Guru dan Tata Usaha (TU) tamatan SMA Se Kabupaten RokanHilir terancam berhenti dari pekerjaannya.
Rencana pemberlakuan liner itu di akui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir Muhammad Rusli Syarif, Selasa kemarin ( 19/03/2019).
Menurut mantan Kepala Dinas Disdukcapil ini bagi guru honorer dan para TU sekolah yang tidak linier dibidang pendidikannya se – Kabupaten Rokan Hilir akan di berhentikan pasalnya Kebijakan tersebut merupakan Kebijakan Kementrian Pendidikan Pusat.
“Karena dia tidak liner pada bidangnya dan tidak bisa dapat sertipkatkasi dari kementrian pendidikan. Tandasnya yang mengaku seluruh data seRohil Belum terdata sebab kontrak belum kembali kedinas.
Untuk di ketahui, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN); 2) Kepala Kantor Regional BKN dan 3) Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota.
Linier adalah Mata Pelajaran yang tertulis di sertifikat pendidik (Lihat di No Peserta) dan Mata Pelajaran yang diampu oleh seorang guru bersertifikat pendidik adalah SAMA. Serta Ijasah S1-nya harus sesuai dengan mata pelajaran yang ada disertifikat pendidik dan mata pelajaran yang diajarkan.
contoh : Si A pada sertifikat pendidik Mata Pelajaran yang tertera IPS maka harus mengajar mata pelajaran IPS dan Ijasah S1-nya harus berlatar belakang IPS ( geografi,sejarah,dll)
Tidak Linier adalah Mata Pelajaran yang tertulis di sertifikat pendidik (lihat di No peserta) dan Mata Pelajaran yang diampu oleh seorang guru bersertifikat pendidik adalah tidak sama.
Contoh : Si B pada sertifikat pendidik Mata Pelajaran yang tertera Bahasa Indonesia
tetapi dia mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan Ijasah S1-nya berlatar belakang dari disiplin ilmu lainnya bukan bahasa Indonesia.
Linier adalah salah satu syarat untuk mendapatkan TPP (Tunjangan Profesi Pendidik).
Syarat menerima Tunjangan ProfesiGuru :
Seorang guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi bila telah memenuhi Syarat Administratif dan Syarat Teknis.
Syarat Administratif, Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah, Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) Syarat Teknis melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
Mengisi penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal (R1).