JAKARTA – – Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa 16 kilogram sabu-sabu dan 1.300 butir pil ekstasi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (25/7/2019).
Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan barang haram tersebut diamankan dalam kurun waktu satu bulan dari tiga kasus berbeda.
“Jadi ada tiga kasus, dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir. Tersangkanya ada enam,” ujar Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, sebagai mana dikutip dai indopos.co.id.
Enam tersangka yang kini telah ditahan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Pasal primernya adalah pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tutur dia.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dari Kodim 0503 Jakarta Utara dan BNNK Jakarta Utara. Budhi menjelaskan, pemusnahan itu dilakukan setelah mendapat penetapan dari pihak kejaksaan dan pengadilan.
Penangkapan yang paling disorot adalah pengungkapan 15 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam jok mobil. Aksi tersebut diketahui sebagai operasi penyelundupan narkotika oleh jaring Malaysia-Kalimantan-Jakarta.
Budhi menilai, pemusnahan narkoba ini telah menyelamatkan lebih dari 80 ribu orang di Indonesia.
“16 kilogram sabu berarti ada 16.000 gram. 100 gram orang untuk 5 orang, kalau dikalikan sekitar 80.000 jiwa yang bisa kita selamatkan. Belum lagi 1.300 pil ekstasi, bisa menyelamatkan 1.300 jiwa,” kata dia.
Meski demikian, Budhi menegaskan, jajarannya tidak akan berpuas diri dengan prestasi dan tidak akan berhenti memburu pengedar maupun produsen barang haram itu.
“Tetap ke atasannya kita masih kejar karena memang ada informasi dikendalikan dari napi di lembaga pemasyarakatan,” tutup dia.
Editor : Amran