ROHIL – Masih ada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014, tentang Porsi Pemberdayaan Tenaga Kerja di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Warga masyarakat Kecamatan Batu Hampar, Rohil, Muhammad Nizar SE MM, salah satu perusahaan yang tidak mengindahkan Perda 8/2019 adalah PT Sindora Seraya (PTSS) Rohil. Perusahaan perkebunan kelapat sawit ini, kata Nizar, belum sepenuhnya mempekerjakan pekerja daerah setempat.
M Nizar mengatakan, setidak-tidaknya PTSS memberdayakan tenaga kerja local. “Bukan malah sebaliknya. Penerimaan teaga kerja harus sesuai sebagai mana telah diatur dalam Perda No 8 tahun 2014, tentang tenaga kerja,” kata Nizar, Kamis (22/08/2019).
Menyikapi permasalahan ini, ujarnya, juga perlu diketahui sejauh mana peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rohil, memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga mengangkangi Perda tersebut.
“pihak Disnaker sudah seharusnya memberikan sanksi, atau tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh, dan mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Nizar.
Ditambahkan Nizar, saat ini tenaga kerja lokal masih banyak yang menganggur, ditambah kondisi daerah sedang deficit, dan hasil panen sawit sangat turun drastis, serta kebutuhan ekonomi semakin tinggi.
“Kepada pihak manajemen PT Sindora Seraya agar dimana bumi dipijak, disitu langit dijujung,” pungkasnya.
Editor : Amran