BAGANSIAPIAPI – Patut diacungi jempol, lagi-lagi Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK MH kembali salurkan zakat. Bahkan sampai saat ini sudah mencapai ratusan juta.
Demikian itu dilakukan Orang nomor satu di Polres Rohil guna memenuhi kewajiban institusi yang taat zakat jajaran Polres Rohil laksanakan ‘Giat Safari Zakat Profesi’ yang bekerja sama dengan Baznas Rohil.
Diketahui juga, jajaran Polres Rohil yang saat ini dipimpin Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, secara terus menerus dan sudah banyak melakukan pembenahan baik tubuh internal Polres dan mauoyn dalam menjalin hubungan harmonis dalam bermasyarakat.
Dijelaskannya, giat program zakat ke 10 (sepuluh) kali ini diberikan kepada 107 kaum Mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Kegiatan tersebut bertempat di Mesjid Raya An-Nur, Jalan Syekh Zainuddin, Kepenghuluan Melayu Besar, pada Jum’at (11/1/19) sekira pukul 08.00 WIB.
Pantauan dilapangan, Kapolres Rohil dan rombongan hadir disambut hangat oleh Camat, Kapolsek Tanjung Melawan, para Datuk Penghulu, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala KUA dan para undangan lain serta ratusan Mustahik.
Dalam sambutannya, Kapolres Rohil itu menyampaikan ucapan rasa syukurnya yang tidak terhingga kepada Sang Maha Pencipta. Selain itu, Apresiasi dan terimakasih juga disampaikan kepada jajaran instansinya yang sudah menunaikan kewajibannya dalam membayar zakat profesi dengan kesadaran yang penuh dan tinggi.
Alhamdulillah, ini sudah menjadi kewajiban kita semua. Untuk total Zakat Profesi Polres Rohil di Bulan Desember 2018 lalu senilai Rp. 76.471.250,” ujar Sigit, sapaan akrab Kapolres Rohil menguraikan.
“Dengan Rincinan penerima yakni, 106 orang mustahik konsumtif masing-masing Rp 500.000, dengan total Rp 53.000.000. Dan satu orang Mustahik Produktif Rp 2.500.000. Serta satu Pondok Pesantren Hafiz Quran Darul Muttaqin, Bagan Sinembah Rp 3.000.000,” urainya.
Dilanjutkan dan mengutip isi Al-qur’an, Sigit menjelaskan, mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Dan ketentuan tentang siapa saja orang yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS At-Taubah [9]: 60.
Zakat profesi, sambungnya, adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab (jumlah batasan). Profesi tersebut misalnya pegawai negri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, dan wiraswasta.
“Semoga kedepannya, jajaran Polres Rohil terus senantiasa menjalankan tugas dan pungsionalnya guna mengayomi masyarakat. Dan terus menyalurkan zakat profesinya untuk kaum mustahik,” tutup Camat, dalam kata sambutan diacara tersebut. stc/dgt