.
Pekanbaru – Terkait Lambannya penanganan kasus dugaan SPPD Fiktif Setwan Rohil di Mapolda Riau, Pakar Hukum Formasi UIR, Dr. Muhammad Nurul Huda SH.MH. Meminta Polda Riau secepatnya menaikkan status dugaan korupsi sppd fiktif tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebab papar Direktur forum Masyarakat Anti Korupsi (formasi) Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH. Selama enam (6) bulan berjalan didapati pengusutan kasus masih juga berjalan ditahap penyelidikan. “ini cukup aneh. ujarnya
Huda sapaan akrab dari doktor hukum pidana ini berpendapat, jika memang ada kesulitan-kesulitan yang hukum dan non hukum yang tidak dapat diselesaikan oleh penyidik kasus tersebut, sebaiknya penyidik segera meminta bantuan kepada mabes polri ataupun KPK.
Selanjutnya Huda menambahkan jangan sampai penyelesaian kasus ini berulangtahun dan seperti dibuat sinetron dan bila perlu, jika sudah terdapat dua alat bukti semua yang diduga terlibat bisa di tersangkakan.
Namun apabila kasus ini tidak naik ke tahap penyidikan rasanya rakyat Riau perlu mempertanyakan keseriusan Pak Kapolda Riau untuk mengusut dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di riau.
” Sudah berjalan hampir 6 bulan masih ditingkat penyelidikan,Tapi saya pesimis, hal ini akan diselesaikan dengan cepat. Jika tidak ada juga perkembangnya kedepan maka kasus ini sebenarnya layak mendapatkan perhatian serius dari Pak Kapolri Prof. Tito terlebih juga kepada Pak Kapolda Riau. Sebutnya kepada sumatratimes.com Senin ( 18/03/2019) melalui via Wathshap.
Terpisah, Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto ketika di konfirmasi melalui via Watshap terkait masalah dugaan penanganan kasus penyimpangan SPPD (Fiktif) Setwan RokanHilir belum mau berkomentar,bisa jadi saat ini pihak Polda Riau sedang mengadakan Rapat. (R1).