Pujud – Entah kapan proses Akad, ukur mengukur dan jual beli lahan rawa di belakang rumah warga dusun 2 Kepenghuluan Sungai Pinang Kec Pujud, Tau – tau RT setempat datangi warga seraya menyerahkan sejumlah uang ke masyarakat.
Tidak ada musayawarah, tak lama kemudian ada yang memayok lahan dan besoknya tiba tiba ketua RT Inisial BH membagi bagikan uang kemasyarakat, kata dia uang tersebut adalah hasil jual lahan di belakang rumah warga sendiri
Demikian ungkap narasumber Sumatratimes.com Senin (9/2019) yang menyesalkan pihak aparat desa yang terkesan memandai mandai telah menjual lahan rawa sungai pinang ke pihak ketiga.
Celakanya, sambung Makmur, masalah jual beli lahan ini sudah pernah di tangani oleh komisi A DPRD Rokanhilir di saksikan tokoh masyarakat dan aparat desa beberapa waktu yang lalu.
Saat itulah kata Makmur dalam kesempakatan di atas matre 6000 pihak Penghulu berjanji tidak akan menggarap lahan rawa sungai pinang bahkan akan mengganti rugi semua biaya yang telah di keluarkan oleh si pembeli yang kabarnya berdomisili masih di Kecamatan Pujud.
” Kami selaku masyarakat yang hanya mengandalkan hasil sungai mengharapkan agar pihak Penghulu Cs membatalkan niatnya, tolonglah. Jangan di jual dan kembalikan lahan tersebut ke pungsi awal tandas sesepuh dusun sungai pinang ini.
Terpisah, saat di konfirmasi RT 01 Dusun 2 Inisial BH mengaku tidak tahu menahu dengan kejadian jual beli tersebut secara rinci, hanya saja dia mengakui bahwa surat SKGR di kawasan rawa tersebut benar dikeluarkan oleh datuk Penghulu setempat diperkirakan 10 – 15 Hektar pada tahun 2018 kemarin
“Satu hektar 15 juta, luasnya saya ga tau persis. Saya ni RT atas nama saja, bila mendata dan mencari orang baru saya di cari. Pungkasnya memberi tahu. (R1)