Pujud – Masalahnya secara tertulis sudah di laporkan ke Polsek Pujud namun oknum Aparat desa Mulai dari Ketua RT , Ketua RW bahkan Oknum Penghulu di daerah sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Riau nekat dan sempat turunkan alat (berat) eksavator.
Tak hanya jual beli lahan rawa yang notabene nya adalah tempat berkembang biak nya populasi Ikan dan habitat sungai, Keadaan semakin parah karena di dapati warga lemgkap dengan photo dokumentasinya bahwa di sepanjang kawasan rawa tersebut telah di rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga di rusak dengan menggunakan alat berat (Eksavator)
Demikian ungkap salah seorang tokoh masyarakat sungai pinang bernama Makmur kepada sumatratimes.com, Makmur dengan secara baik memaparkan kronologis kejadian dari awal hingga saat ini bahwa ada pihak yang ingin mencari keuntungan materi dengan yang memporak porandakan kampung halamannya.
“Kami di sungai pinang termasuk masyarakat yang berekonomi lemah, hanya sungai pinang ini lah harapan dan tempat kami mencari rejeki, sekarang ini mau di rusak oleh mereka yang memiliki kepentingan bisnis ujarnya
Sejumlah oknum Aparat desa yang terdiri dari inisial BH di dapati sebagai ketua RT 01 Dusun 02 bersama rekan nya AS seorang Ketua RW 01 Dusun 02 di perbantu oleh EW dan MD selaku masyarakat di duga berjemaah dan berada di pihak yang ingin mencari keuntungan materi dengan memberi imbalan ke masyarakat yang tidak tahu tujuan tersembunyi dari pihak yang memberi imbalan sebanyak Rp. 1,5 juta hingga Rp 2 juta per Per masyarakat atau Per KK.
Sedangkan oknum Penghulu Sungai Pinang inisial RM bertugas sebagai pejabat yang di duga kuat telah menerbitkan SKGR tanah belakang rumah masyarakat yang menyatu ke sungai, di perkirakan oleh Makmur, bahwa lahan rawa seluas 10 Hektar sampai 14 Hektar akan di beko oleh sang pembeli tanah rawa telah sukses terjual kepihak ketiga
Lebih jauh, masyarakat sungai pinang dalam hal ini sudah mengadu ke Bupati/Wakil Bupati bahkan melalui komisi satu DPRD Rohil pun sudah turun tangan menyelesaikan dugaan pengrusakan lahan rawa yang di lindungi oleh negara dengan payung hukum UU Kehutanan
Kemarin tambah pas jumpa Wakil Bupati Djamiluddin katanya mau turun ke lapangan, faktanya sekarang ada beko (alat berat) yang masih bekerja membuat parit baru, di perkirakan sudah mencapai 5 Hektar lahan rawa yang rusak. Jika lahan rawa rusak maka banjir besar akan melanda perkampungan sungai pinang.
Apakah mereka ( pihak pengrusak lagan rawa) kebal hukum makanya laporan kami ke polsek Pujud beberapa hari yang lalu hingga saat ini belum di tanggapi? Tandasnya mewakili masyarakat sungai pinang kecamatan pujud.
Sementara itu, oknum aparat desa yang di sebut masyarakat seperti oknum RT, Oknum RW dan Oknum Penghulu bertanggung jawab merusak palung sungai pinang hingga berita ini terbit belum dapat di hubungi (R1).