Bagansiapiapi – Mengapa setiap pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap Sekolah Se – RokanHilir harus Meneken Memorandum of Understanding atau dengan kata lain MOU?
Padahal semua itu tidak wajib dan Tak hanya sampai di situ, kabarnya setiap Sekolah Se – Kabupaten Rokan Hilir khususnya SD & SMP seperti di wajibkan juga oleh Dinas sebuah keharusan guna melampirkan sepucuk surat Format BOS-01A, Lembar kerja induvidu sekolah (LKIS).
Menurut Keterangan Ketua Tim manajement BOS Kabupaten Rokan Hilir, Suwarno S.Kom baru baru ini, pihaknya dengan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dasar hukum surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 77 Januari 2019 tanpa campur tangan Kepala Dinas menerbitkan MOU BOS.
Lantas apa tujuan nya diterangkan oleh Suwarno agar setiap sekolah yang bersangkutan bertanggung jawab mengantarkan SPJ BOS ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten RokanHilir, ( Disdikbud Rohil)
Menurut Suwarno S.Kom, MOU ( kesepakatan di atas Matrai 6000 tersebut) antara pihak dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil mengatasnamakan Pemda Rohil dengan pihak sekolah se – Kabupaten Rokan Hilir dengan di buatnya atas dasar hukum Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 77 Januari 2019 dan di duga mengangkangi Permendikbud nomor 03 tahun 2019 tentang Juknis Bos.
Sebenarnya tanpa MOU pun dana BOS bisa langsung masuk ke rekening sekolah masing masing. Ungkap nya jujur.
Ketika di singgung soal soal Juknis BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 03 tahun 2019 Halaman ke 16 mengatakan bahwa c) khusus untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik.dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik, yaitu memberikan alokasi BOS Reguler minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa
komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi Sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja.
Tetapi demikian itu tidak berlaku di Disdikbud Kab Kabupaten RokanHilir dengan alasan yang tidak sesuai dengan Juknis Bos.
“Ndaklah, siapa yang mau menggantinya (membayarnya) tandasnya Yakin.
Terpisah dari itu, salah seorang Kepala Sekolah di Kecamatan Bangko sanggup mengatakan bahwa penggunaan dana BOS sekolah bersifat rahasia (harusnya Transparant sesuai juknis bos dan Wajib tiap sekolah menaruh papan pengumuman bos format bos-03) tetapi Kepsek tersebut menjelaskan kepada sumatratimes.com bahwa seluruh sekolah termasuk sekolah yang di pimpinnya wajib meneken MOU serta melampirkan LKIS setiap triwulan pencairan dana BOS.
“Seharus begitu, berapa jumlah siswa berdasarkan dapodik, segitu di bayarkan ke rekening sekolah hanya saja kami harus nerima berapa di transpers oleh dinas kerekening sekolah itulah yang kami terima. Tandas nara sumber bersaksi (R1).