DENPASAR – Tiga orang jambret spesialis turis asing dan dua orang penadah di Bali dibekuk polisi. Sebagai mana dilansir dari detiknews.com, ke tiga jambret ini bahkan sudah beraksi hingga puluhan kali di kawasan Canggu, Seminyak, dan Kuta.
Ke tiga pelaku yaitu Mohammad Amin Sanaei alias Agus (19), I Komang Tambun (20), dan I Komang Devayana alias Mang Pong (22). Sementara dua orang penadah yang ditangkap yaitu Selamet Rianto (22), dan Yanto Susilo (31).
“Mereka melakukan penjambretan ini di 21 TKP di depan Bali Bakery, Sunset Road, Seminyak, Kuta, Canggu,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, di Polsek Kuta, Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung, Bali, Kamis, 23 Mei 2019.
Ruddi mengatakan para pelaku ini ditangkap dari hasil laporan WN India Ankit Prakasah Solanki, WN Australia Todd Daniel Aston, WN Australia Ashley Marie Ginter, dan WN Singapura Eugene Aathar. Ruddi mengatakan para tersangka ini biasa beraksi saat para korbannya melintas di wilayah Kuta saat kondisi jalan sepi.
“Mereka monitor kepada korban di wilayah Kuta, dilihat situasi sepi. Dilakukan pagi dan sore, saat korban lengah turun, kadang ada yang melihat google maps, disitulah kelengahan korban. Itu dimanfaatkan para tersangka mendekati sepeda motor (korban) lalu hand phone ditarik atau kadang tasnya ditarik para tersangka,” jelasnya.
Ruddi menambahkan Muhammad Amin Sanaei alias Agus (19) merupakan jambret pasangan turis asal Singapura yang disorot media internasional. “Yang satu kita tangkap, adalah TKP yang sedang viral korbannya adalah WN Singapura, ini sudah kita tangkap,” sambungnya.
Dia mengatakan komplotan ini sudah beraksi di 21 TKP sejak Januari hingga April. Ke limanya diketahui merupakan residivis.
“Sasaran mereka orang asing. Semua ini adalah residivis kasus sama. Mereka sudah lakukan 21 TKP, satu jaringan ini semua,” jelasnya.
Ponsel-ponsel hasil kejahatan itu dijual mulai dari Rp 700 ribu hingga jutaan rupiah. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk foya-foya.
“Ada Rp 700 ribu, ada Rp 1,5 juta, ada Rp 2,8 juta tergantung merek. Tersangka ini juga sudah tahu merek juga, merek yang bagus dia jual setengah harga, kalau Rp 12 juta dijual Rp 6 juta. Uangnya untuk foya-foya mereka ini,” urai Ruddi.
Saat ini polisi masih memburu anggota komplotan lainnya. Polisi belum membuka jumlah anggota komplotan jambret spesialis turis asing ini.
“Kita melakukan pengejaran ke tersangka lain. Ini salah satu komplotan dari pelaku jambret. Jadi mereka tidak bekerja sendiri. Artinya mereka punya jaringan khusus. Makanya kita sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Dari keterangan di 21 TKP itu ada beberapa nama yang sudah disebut. Masih kita rahasikan dulu dan kita kejar dulu,” jelas Kapolsek Kuta AKP Ricki Fadhlianshah, di lokasi yang sama.
Barang bukti yang disita dari para pelaku yaitu tiga sepeda motor NMax, 12 ponsel berbagai merek, 39 case ponsel berbagai jenis, helm, 1 STNK NMax dan plat nomor DK 4704 FAZ, dan pakaian hasil kejahatan. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kuta AKP Ricki Fadhlianshah. (redaksi/st2)