PELALAWAN – Kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 kilo gram (kg), Rahmad Suryanto, alias Rahmad, ditangkap Polres Pelalawan, Polda Riau. Rahmad mengaku diupah Rp20 juta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut dari Kota Dumai ke Palembang.
Namun, belum sampai di Palembang, dia ditangkap saat berada di Kabupaten Pelalawan.
Rahmad merupakan warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara Rahmad dengan petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah.
“Pelaku menggunakan mobil Daihatsu Rocky BK 1841 XI untuk mengantarkan sabu 2 kg itu, petugas membuntutinya,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, sebagai mana dilansir dari merdeka.com, Kamis, 13 Juni 2019.
Sadar dibuntuti polisi, Rahmad melajukan kendaraannya dari arah Pangkalan Kerinci menuju Sorek. Sayang, mobil Rocky yang digunakannya kalah cepat dengan mobil polisi.
Saat berada di depan SPBU Buya Karim Kecamatan Pangkalan Kerinci, petugas berupaya memotong laju mobil pelaku. Lantas Rahmad berupaya kabur dari hadangan dengan cara memutar balik ke arah Pangkalan Kerinci.
“Namun mobil pelaku oleng dan masuk ke dalam parit perkebunan kelapa sawit. Pelaku berusaha keluar dari dalam mobil berlari ke dalam kebun sawit. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat terjatuh di dalam parit berlumpur,” jelasnya.
Polisi lalu menggeledah mobil pelaku dan ditemukan sabu 2 kg dalam kantong plastik yang dikemas dalam bungkus teh buatan Cina. Pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya.
“Pelaku mengaku sabu itu itu dibawa dari kota Dumai dan akan diantar ke kota Palembang, Sumatera Selatan. Total barang bukti yang diamankan aparat terhadap tersangka Rahmad, antara lain 2 kg sabu, dua unit telepon genggam, uang Rp 500 ribu dan mobil Rocky,” pungkas Kaswandi.(net/redaksi/st2)