JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, dan Doni Boy Faisal Panjaitan, menyatakan terdakwa Ivan Valentino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
Tindak pidana Pemilu yang dilakukan Ivan melanggar Pasal 531 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Terdakwa dengan sengaja melakukan tindak kekerasan melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara,” kata Jaksa Penuntut Umum Sentra Gakkumdu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Doni Boy Faisal Panjaitan.
Jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Demikian ditegaskan oleh Jaksa Penuntut Umum Sentra Gakkumdu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Doni Boy Faisal Panjaitan, dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ramses Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu , 12 Juni 2019.
Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara mengawasi perkara ini hingga vonis guna menjamin kepastian hukum sekaligus menegakkan keadilan pemilu.
Benny berharap penegakan hukum pidana pemilu dapat memberikan efek jera agar di masa depan tidak ada lagi kejadian tindak kekerasan terhadap penyelenggara pemilu baik kepada personel KPU maupun Bawaslu, terutama di wilayah hukum Jakarta Utara.
Sebelumnya, terdakwa Ivan Valentino melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara di TPS 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Terdakwa melakukan gangguan ketertiban dalam bentuk tindak kekerasan terhadap petugas KPPS. Terdakwa datang sebagai pemilih ke TPS 071 di Karang Bolong, Ancol, dan tiba-tiba menyerang salah seorang Anggota KPPS dengan cara mencekik.
Redaksi: ST2