MEDAN.Sumatratimes.com – Sebanyak 59 narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Dikutip dari kompas.com, sabu-sabu tersebut didapatkan dari tujuh orang tersangka yang ditangkap di beberapa daerah di Sumut.
Wakil Kepala Polda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan puluhan kilo gram sabu tersebut dipasok dari Taiwan, Myanmar, China dan masuk melalui Malaysia.
Hal itu dikatakan Mardiaz dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/7/2019). Menurut Mardiaz, RS adalah tersangka yang pertama kali ditangkap di Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, tepatnya di rumah makan Simpang Raya, pada 27 Juni 2019, pukul 12.00 WIB.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 3 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas bertuliskan Guanyinwang.
Dari pemeriksaan, RS berangkat dari Tanjung Balai bersama tersangka A menggunakan kereta api. Tersangka A kemudian ditangkap di Hotel Transit Jalan Gajah Mada, Petisah.
Keduanya mengaku masih menyimpan tujuh bungkus sabu di Tanjung Balai. Polisi kemudian menemukan 7 kilogram sabu berbungkus teh Guanyingwang.
“Tersangka A mengaku menerima 10 kilogram sabu itu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan,” kata Mardiaz.
Masih dari keterangan RS dan A, polisi kemudian menangkap MAA di Jalan Mesjid I Desa Sekip Lubuk Pakam, pada 7 Juli 2019, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari MAA, diperoleh 5 kilogram sabu yang dibungkus kemasan Chines Tea Gift warna merah.
Kemudian, dari keterangan MAA, polisi menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, pada 8 Juli 2019, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari keduanya, didapat 2 goni plastik berisikan 40 bungkus sabu kemasan Guanyinwang seberat 40 kilogram.
Dalam pengembangan selanjutnya, polisi memeroleh informasi S dan H menyimpan sabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan. Pada pukul 20.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap bersama 1 goni plastik berisikan 4 bungkus sabu kemasan Guanyinwang seberat 4 kilogram.
Dalam penangkapan, RS, MAA, S dan H, terpaksa ditembak kakinya oleh polisi disebabkan berusaha melarikan diri. Ketujuh tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan tertangkapnya barang bukti ini, ditaksir dapat menyelamatkan 590.000 anak bangsa, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,” ujar Mardiaz.
Editor : Amran