PEKANBARU – Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Nasional Pencegaha Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) akan menyurati Pejabat Pegelola Data Dan Informasi (PPID) Propinsi Riau.
Ketua GNPK-RI Propinsi Riau Herman mengatakan GNPK-RI Provinsi Riau menyurati terkait dengan dugan korupsi pekerjaan Rumah Khusus (Rusus) Riau 1 di Desa / Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Propinsi Riau.
Herman mengatakan proyek tersebut menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 5.775.191.000 (lima miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah), dengan kontraktor pelaksana PT Joglo Multi Ayu.
“Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Kuat diduga tidak sesuai bestek,” kata Ketua GNPK-RI Propinsi Riau Herman, kepada media ini, Rabu, 31 Juli 2019.
Setelah berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat GNPK-RI di Jakarta, sebut dia, GNPK-RI Provinsi Riau akan melengkapi data untuk memperkuat hasil Investigasi tim beberapa bulan lalu, dan diarahahkan untuk menyurati PPID yang ditugaskan oleh negara dalam mengelola data.
“GNPK-RI bekerja harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Peraturan Organisasi (PO) agar tidak menggiring opini, dan saya selalu mengingatkan itu kepada seluruh pengurus,” kata Herman.
Ia juga menjelaskan, undang-undang menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan public.
“Makanya untuk meminta Informasi public, harus kita ikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujar Herman.
Setelah suratnya diantar, jelasnya, selanjutnya GNPK-RI Provinsi Riau menunggu jawaban dari PPID. “Apakah menurut mereka ini Informasi public, atau yang dikecualikan,” pungkas Herman.
Editor : Amran