PANIPAHAN – Ratusan juta anggaran Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, diduga fiktif.
Salah satu item pekerjaan yang di duga telah di selewengkan dan fiktif oleh Pengguna Anggaran Kepenghuluan Pulau Jemur Tahun Anggaran 2018 terdapat pada Kegiatan Operasional Kantor dengan pagu anggaran Rp 146.270.000.
Saat di konfirmasi, Penghulu Pulau Jemur M Jamil SAg, bertepatan pula tidak di tempat, dalam rangka perjalanan dinas (mengikuti bimbingan teknis).
“Ya itu lah pak, abu abu, tak ada di beli, laptop punya kami sendiri,” ujar Sekretaris Penghulu, Winarti, di kantor Penghulu Pulau Jemur, ketika di konfirmasi media Sumatratimes.com, Jum’at kemarin, 2 Agustus 2019.
Tak hanya itu, Sekretaris Penghulu Winarti, juga mengungkapkan bahwa kondisi Kantor Kepenghuluan sangat memprihatinkan. “Sebab kantor, atau balai desa, tidak memiliki listrik apatah lagi jaringan telepon atau internet,” ujar Winarti.
Lebih jauh, ruang kantor bekas rumah suluk (pengajian) yang saat ini menjadi Kantor Kepenghuluan Pulau Jemur, juga di bagi dua dengan ruangan belajar dan bermain sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Listrik tak ada, kalau ngeprint ke Panipahan, kalau di kegiatan lain di kerjakan,” imbuhnya, memberikan keterangan.
Terpisah, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GRPPH-RI Kabupaten Rohil Bambang Irawan, dalam menanggapi dugaan penyimpangan, dugaan korupsi (fiktif) yang terjadi di anggaran desa Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas, secara eklusif meminta pihak Inspektorat Kabupaten Rohil, untuk mengaudit penggunaan anggaran Kepenghuluan Pulau Jemur, dari tahun anggaran 2017 sampai tahun anggaran 2018.
“Kami LSM GRPPH-RI Kabupaten Rokan Hilir meminta Inspektorat Rohil supaya mengaudit anggaran dana desa Kepenghuluan Pulau Jemur, sebab di sinyalir syarat dengan penyelewengan. Jika di temukan adanya penyimpangan yang bersangkutan patut mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan serta merta demi hukum wajib mengembalikan dana tersebut ke negara, dan berurusan dengan aparat penegak Hukum,” pungkasnya. (St)
Editor : Hendri