LAMPUNG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Supriyadi Alfian, minta kepada para narasumber, baik para pejabat dan bukan pejabat, untuk melayani wartawan yang sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW).
Dikutip dari inilampung.com, hal itu disampaikan Supriyadi Alfian, saat Workshop Pendidikan dan Sosilisasi UU No 40/1999, tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, di Tanggamus, Selasa 26 Agustus 2019.
“Bapak-ibu, sebagai narasumber jangan takut dengan wartawan, tanya identitas kewartawanan.” kata Supriyadi, di Workshop Pendidikan dan Sosilisasi UU No 40/1999, tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, Selasa, 26 Agustus 2019.
Dari mana asal medianya, juga tanya soal uji kompetensi wartawan. Jika medianya tidak jelas, dan belum UKW, narasumber boleh menolak wartawan tersebut.
Ia mengaku kerap menerima pengaduan tentang keresahan para guru, di daerah yang kerap didatangi oknum-oknum wartawan yang suka keliling-keliling, dengan tujuan yang di luar kontek jurnalistik.
“Kalau sudah kompeten, pasti tidak melakukan hal-hal yang melanggar kode etik. Jika masih saja ada yang begitu, melanggar kode etik, wartawan tidak jelas, maka silakan laporkan ke pihak berwajib,” katanya.
Sementara, Bupati Tanggamus Dewi Handajani, mengatakan pers adalah bagian dari mitra pemerintah di daerah dalam menunjang pembangunan.
“Wartawan itu bukan musuh, tapi adalah mitra, sesuai tugas pokok dan fungsinya. Tinggal membangun komunikasi dan kerjasama dalam pembangunan, ” ujarnya.
Dewi berharap, kehadiran pers di Tanggamus juga dapat menjadi bagian dalam meningkatkan pembangunan di daerah Tanggamus.
Editor: Amran