• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Juni 13, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi Intensifkan Patroli Malam dan Sosialisasi Satkamling

    Polsek Sinaboi Intensifkan Patroli Malam dan Sosialisasi Satkamling

    Camat Sinaboi Dampingi Peninjauan Lokasi Pos PSDKP

    Camat Sinaboi Dampingi Peninjauan Lokasi Pos PSDKP

    Kejari Rohil Klarifikasi Kesalahpahaman Liputan Kunker Kajati

    Kejari Rohil Klarifikasi Kesalahpahaman Liputan Kunker Kajati

    Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Sinaboi Gelar Patroli KRYD Sasar Daerah Rawan

    Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Sinaboi Gelar Patroli KRYD Sasar Daerah Rawan

    Warga Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros Sinaboi

    Warga Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros Sinaboi

    Polsek Sinaboi Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Pesisir

    Polsek Sinaboi Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Pesisir

    Camat Sinaboi Dampingi Puskesmas Gelar Fogging di Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Dampingi Puskesmas Gelar Fogging di Raja Bejamu

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi Intensifkan Patroli Malam dan Sosialisasi Satkamling

    Polsek Sinaboi Intensifkan Patroli Malam dan Sosialisasi Satkamling

    Camat Sinaboi Dampingi Peninjauan Lokasi Pos PSDKP

    Camat Sinaboi Dampingi Peninjauan Lokasi Pos PSDKP

    Kejari Rohil Klarifikasi Kesalahpahaman Liputan Kunker Kajati

    Kejari Rohil Klarifikasi Kesalahpahaman Liputan Kunker Kajati

    Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Sinaboi Gelar Patroli KRYD Sasar Daerah Rawan

    Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Sinaboi Gelar Patroli KRYD Sasar Daerah Rawan

    Warga Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros Sinaboi

    Warga Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros Sinaboi

    Polsek Sinaboi Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Pesisir

    Polsek Sinaboi Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Pesisir

    Camat Sinaboi Dampingi Puskesmas Gelar Fogging di Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Dampingi Puskesmas Gelar Fogging di Raja Bejamu

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sarat Memperoleh Sertifikat Layak Kawin di DKI Jakarta

24 November 2019
in Berita Utama, Galeri
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com – Pemerintah mewajibkan para pasangan yang hendak menikah memiliki sertifikasi layak nikah untuk seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk di Jakarta.

Aturan ini akan mulai diterapkan pada 2020 di seluruh Indonesia.  Beberapa calon pengantin pun mempertanyakan persyaratan soal aturan itu.

Pasalnya, masih banyak calon pengantin yang belum mengetahui cara untuk mendapatkan sertifikat layak kawin.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah memiliki regulasi, program konseling dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin sejak 2017.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pun telah lama menyosialisasikan proses dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin.

“Program ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga,” demikian kata Gubermur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Untuk mendapatkan sertifikat layak kawin pun cukup mudah. Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di Puskesmas terdekat.

Sertifikat layak kawin ini tercantum di dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Sebelum itu, calon pengantin akan melakukan tes kesehatan dan konseling.

Berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, dijelaskan beberapa serangkaian tes kesehatan dan konseling bagi calon pengantin. Caranya cukup mudah.

Pertama, calon pengantin melakukan konsultasi kesehatan dengan tenaga kesehatan di puskesmas.

Tujuannya agar bisa mendeteksi penyakit genetik calon pengantin.

Kedua, calon pengantin melakukan tes pemeriksaan fisik. Tes pemeriksaan fisik ini meliputi status gizi dan jiwa, serta  konseling.

Sedangkan konseling bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, serta kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan fungsi dan perilaku reproduksi yang sehat dan aman.

Ketiga, calon pengantin akan melakukan tes darah yang dilakukan di laboratorium puskesmas.

Tes darah ini meliputi pemeriksaan gula darah sewaktu (GDS), lnfeksi Menular Seksual (IMS), HIV (Human Imunodeficiency Virus), malaria, thalasemia, dan hepatitis.

Terakhir, calon pengantin akan diberi vaksin TT (Tetanus Toxoid). Bagi calon pengantin wanita, imunisasi TT diperlukan agar ketika hamil dan punya bayi, sang bayi terhindar dari tetanus.

Sedangkan untuk calon pengantin pria, imunisasi TT bertujuan agar terhindar dari tetanus.

Setelah proses tes kesehatan dan konseling selesai, maka calon pengantin mendapat surat keterangan/sertifikat telah melaksanakan konseling dan pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, calon pengantin menyerahkan surat keterangan tersebut ke kelurahan sebagai kelengkapan dalam mengambil Formulir Nl, N2 dan N4.

Kemudian, surat keterangan itu diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kelengkapan administrasi dalam proses pernikahan dan pencatatan pernikahan.

Calon pengantin sebaiknya membuat sertifikat layak kawin satu bulan sebelum melaksanakan pernikahan.

Namun, jika pemeriksaan dan proses konseling di temukan indikasi medis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka calon pengantin akan mendapakan surat rujukan ke rumah sakit rujukan.

Pembuatan sertifikat layak kawin ini tidak dipungut biaya.

Para calon pengantin cukup menunjukan KTP DKI Jakarta, lalu bisa mendapatkan sertifikat ini secara gratis. (sumber : kompas.com)

Redaksi: amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.