Sumatratimes.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutuskan anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik.
“Paling berkisar itu (teguran), hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya kekeliruan ringan. Ini berlaku untuk semua, termasuk saya,” ucap Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi, saat dihubungi, Jumat (28/11/2019).
Menurutnya, William tak akan diberi sanksi berat meski dinyatakan bersalah saat mengunggah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemprov DKI yang akhirnya membongkar soal adanya anggaran besar lem Aibon, sejenis lem UHU, untuk sekolah di wilayah Jakarta Barat itu.
“Iya, tak mungkin memberikan sanksi berat kayak begitu. Kalau jatuh, sama kita. Kan kode etik ini berlaku untuk seluruh anggota Dewan,” ujarnya.
Nawawi menyebut William melanggar Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Pasal 13 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi:
Anggota DPRD DKI Wajib bersikap kritis, adil, profesional dan proporsional dalam melakukan kemitraan kepada eksekutif.
BK setuju dengan sikap kritis yang dilakukan oleh William. Tapi William dianggap tak mengindahkan unsur proporsional dan profesional.
“Iya, yang itu saja. Tapi tidak kesalahan besar, kalau kritis wajib kita dukung, apresiasi,” ucap Nawawi.
William adalah anggota Komisi A, bukan Komisi E, yang membidangi pendidikan. Padahal, di Komisi E ada anggota PSI yang lain.
“Kami sepakat menganggap kepada, Pak Wiliam bukan orang Komisi E. Itu salah satu di antara yang tidak proporsional. Padahal Komisi E ada orang PSI, Wakil Komisi E orang PSI kan. Ada dua orang duduk di Komisi E. Kenapa yang angkat itu Wiliam,” kata Nawawi.
William disebut seharusnya sebagai anggota DPRD bisa mengkonfirmasi kepada pihak eksekutif mengenai masalah tersebut. Terlebih, rencana yang diunggah adalah rencana sementara yang bisa berubah.
“Barang itu barang dummy, itu sejak dulu biasa, kesulitan penyusunan program, dia ambil dulu, meski pada akhirnya menjadi nol, mungkin saja tidak masalah,” kata Nawawi.
Nawawi sudah memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait pelanggaran William ini. Semua keputusan masalah William menjadi keputusan Ketua DPRD.
“(Keputusan) di tangan ketua. Iya, kalau rekomendasi A, tapi ternyata Pak Ketua B. Ya nggak apa-apa. Kewenangan mereka,” ungkap Nawawi.
Sebelumnya, warga DKI bernama Sugiyanto melaporkan anggota DPRD William Aditya Sarana kepada BK DPRD DKI Jakarta. Dia dianggap melanggar kode etik karena mengunggah KUA PPAS yang masih berupa rancangan. BK pun telah memanggil William untuk diperiksa.
PSI Sesalkan Rekomendasi Bersalah dari BK untuk William
Fraksi PSI menyesalkan rekomendasi dari BK DPRD DKI Jakarta yang menyatakan William melanggar kode etik dewan. Menurut PSI, apa yang disampaikan oleh William dalam akun media sosialnya soal anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar bukan berita bohong.
“Saya sesalkan rekomendasi tersebut. Karena pada dasarnya. Apa yang dilakukan Bro William bukan kebohongan, hal ini diakui oleh SKPD bersangkutan. Kasubag TU, beliau mengakui. Sehingga berita yang disampaikan bukan kebohongan tapi fakta,” ucap Wakil Ketua Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana, saat konferensi pers di Ruang Fraksi PSI, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Selain itu, hal yang diunggah oleh William bukanlah dokumen rahasia. Sehingga, seharusnya bukan sebagai suatu masalah.
“UU Keterbukaan Informasi Publik, legislatif jadi subjek, Bro William melalui internet bukan materi sebagai informasi dikecualikan atau tertutup. Tidak ada materi yang menyatakan KUA PPAS tertutup. Maka Wiliam harusnya dibebaskan dari segala tuduhan,” kata Justin.(sumber: detiknews)