SumatraTimes.co.id – Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf. menjelaskan belum berubahnya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikarenakan belum ada ketentuan resmi yang diamanatkan kepada lembaga asuransi kesehatan sosial pasca putusan Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran.
Iqbal melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan Mahkamah Agung belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Iqbal juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan secara aktif bertanya kepada Mahkamah Agung terkait putusan tersebut untuk dijadikan pedoman dalam penetapan iuran. Namun, MA menjawab bahwa masih menyusun minuta akta secara resmi, sehingga belum bisa memberikan ketentuannya secara resmi kepada pihak BPJS Kesehatan.
“Kalau kami tetapkan sesuai putusan MA, kira-kira putusan MA yang mana, karena BPJS Kesehatan belum menerima secara resmi hasil putusan uji materi tersebut,” kata Iqbal.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Komunitas Pasien Cuci Darah mengajukan uji materi ke MA karena keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Perpres 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran peserta untuk kelas I, II, III, dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) tersebut telah diterapkan sejak 2019 bagi sebagian kelompok peserta.
Yaitu kenaikan iuran bagi peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sejak Agustus 2019, dan bagi ASN serta TNI-Polri yang sudah berlaku sejak November 2019.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan sekitar Rp13,5 triliun dari dana APBN atas implikasi kebijakan kenaikan iuran tersebut. (sumber: antara)