• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Agustus 13, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai

    Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai

    Kajari SBB Hadiri Gerakan Tanam Cabai Serempak se-Provinsi Maluku

    Kajari SBB Hadiri Gerakan Tanam Cabai Serempak se-Provinsi Maluku

    Ketua Komisi A DPRD Rohil Dinilai Ngawur Menafsirkan Putusan MK dan SE Mendagri 

    Ketua Komisi A DPRD Rohil Dinilai Ngawur Menafsirkan Putusan MK dan SE Mendagri 

    Kajati Agoes SP Terima Kunjungan Silaturahmi GM PLN UIW Maluku- Maluku Utara

    Kajati Agoes SP Terima Kunjungan Silaturahmi GM PLN UIW Maluku- Maluku Utara

    Kejari SBB Laksanakan Desk Evaluation Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

    Kejari SBB Laksanakan Desk Evaluation Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

    Tanggung Jawab Konsultan Pengawas Proyek Rigid Rp26,5 Miliar Berat, Amir RZ : Dia Juru Kunci

    Tanggung Jawab Konsultan Pengawas Proyek Rigid Rp26,5 Miliar Berat, Amir RZ : Dia Juru Kunci

    Serda Musrianto Terlibat Penyelundupan Buah Ilegal Dibantah RT & RW Setempat 

    Serda Musrianto Terlibat Penyelundupan Buah Ilegal Dibantah RT & RW Setempat 

    Bantah Pemberitaan Babinsa Bekingi Mangga Ilegal, Ini Keterangan Danpos Ramil Panipahan 

    Bantah Pemberitaan Babinsa Bekingi Mangga Ilegal, Ini Keterangan Danpos Ramil Panipahan 

    Penghulu Rafika Kukuhkan KUB Nelayan Pasir Putih Sinaboi

    Penghulu Rafika Kukuhkan KUB Nelayan Pasir Putih Sinaboi

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai

    Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai

    Kajari SBB Hadiri Gerakan Tanam Cabai Serempak se-Provinsi Maluku

    Kajari SBB Hadiri Gerakan Tanam Cabai Serempak se-Provinsi Maluku

    Ketua Komisi A DPRD Rohil Dinilai Ngawur Menafsirkan Putusan MK dan SE Mendagri 

    Ketua Komisi A DPRD Rohil Dinilai Ngawur Menafsirkan Putusan MK dan SE Mendagri 

    Kajati Agoes SP Terima Kunjungan Silaturahmi GM PLN UIW Maluku- Maluku Utara

    Kajati Agoes SP Terima Kunjungan Silaturahmi GM PLN UIW Maluku- Maluku Utara

    Kejari SBB Laksanakan Desk Evaluation Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

    Kejari SBB Laksanakan Desk Evaluation Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

    Tanggung Jawab Konsultan Pengawas Proyek Rigid Rp26,5 Miliar Berat, Amir RZ : Dia Juru Kunci

    Tanggung Jawab Konsultan Pengawas Proyek Rigid Rp26,5 Miliar Berat, Amir RZ : Dia Juru Kunci

    Serda Musrianto Terlibat Penyelundupan Buah Ilegal Dibantah RT & RW Setempat 

    Serda Musrianto Terlibat Penyelundupan Buah Ilegal Dibantah RT & RW Setempat 

    Bantah Pemberitaan Babinsa Bekingi Mangga Ilegal, Ini Keterangan Danpos Ramil Panipahan 

    Bantah Pemberitaan Babinsa Bekingi Mangga Ilegal, Ini Keterangan Danpos Ramil Panipahan 

    Penghulu Rafika Kukuhkan KUB Nelayan Pasir Putih Sinaboi

    Penghulu Rafika Kukuhkan KUB Nelayan Pasir Putih Sinaboi

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

MA Serahkan ke Pemerintah Soal Pembatalan Iuran BPJS

1 April 2020
in Berita Utama, Galeri
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTumes.co.id – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Lalu bagaimana dengan kenaikan iuran yang telanjur ditarik? Apakah kembali ke masyarakat atau menjadi hak BPJS Kesehatan?

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengatakan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial agar dapat berjalan dengan baik, Mahkamah Agung memandang perlu menguraikan akibat hukum (legal effect) terhadap iuran yang terlanjur telah dibayarkan sebelum ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan.

“Hal demikian adalah menjadi otoritas pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut secara transparan dan bijaksana,” demikian bunyi Putusan MA yang dikutip detikcom, Rabu (1/4/2020).

Dengan dibatalkannya Pasal 34 Perpres 75/2019, iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Dalam putusan itu, MA menguliti buruknya pengelolaan BPJS Kesehatan sehingga keuangan menjadi buruk.

Menurut MA yang dikutip dari putusan Nomor 7 P/HUM/2020, Selasa (31/3/2020), masalah BPJS Kesehatan disebabkan pertama dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan Dewan Jaminan Sosial Nasional ada masalah.

Kedua, penyelenggaraan program jaminan sosial oleh BPJS, yang terjadi dalam praktik selama ini terdapat suatu persoalan.

Persoalan dimaksud meliputi:

Struktur hukum (legal structure), berupa belum adanya koordinasi yang baik (ego sektoral) antara satu kementerian dengan kementerian lainnya dalam mengurus penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial;

Substansi hukum (legal substance), berupa: adanya overlapping aturan yang diterapkan dan ketidakkonsistenan antara satu instansi dengan instansi lainnya dalam proses penegakan hukum;

Budaya hukum (legal culture), berupa masih banyaknya perilaku tercela dan tidak terpuji baik dari kalangan pengambil kebijakan, stakeholder, lembaga kesehatan, maupun masyarakat di bidang jaminan sosial.

Bahwa kondisi-kondisi di atas, selanjutnya telah menimbulkan dampak sistemik secara langsung kepada masyarakat, di antaranya:

-Diskriminasi dalam pemberian pelayanan pada pasien;
-Pembatasan quota dan keterlambatan dokter dari jadwal yang sudah ditentukan;
-Pelayanan administrasi yang tidak professional, tidak maksimal dan bertele-tele;
-Sistem antrian, ketersediaan tempat tidur untuk rawat inap, dan prosedur yang menyulitkan bagi layanan cuci darah;
-Fasilitas yang tidak sesuai dengan fasilitas yang tertera pada kartu;
-Pasien terpaksa harus menambah biaya perawatan atau pasien harus menunggu untuk menjalani rawat inap;
-Obat-obatan yang disediakan oleh Pihak BPJS Kesehatan semuanya adalah obat generik; dan lain-lain sebagainya;

Bahwa dampak-dampak tersebut, menurut Mahkamah Agung, adalah sebagai akibat dari adanya:

Ketidakseriusan Kementerian-kementerian terkait dalam berkoordinasi antara satu dengan yang lainnya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ini;

Ketidakjelasan eksistensi Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, karena hingga saat ini pun boleh jadi masyarakat belum mengetahui institusi apa itu;

Adanya kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS; Mandulnya Satuan Pengawas Internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi;

“Menurut Mahkamah Agung, kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikkan Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No. 75 Tahun 2019,” ujar ketua majelis Supandi.

Apalagi dalam kondisi ekonomi global saat ini yang sedang tidak menentu. Kesalahan dan kecurangan (fraud) pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS tersebut haruslah dicarikan jalan keluar yang baik dan bijaksana dengan memperbaiki kesalahan dan kecurangan yang telah terjadi tanpa harus membebankan masyarakat untuk menanggung kerugian yang ditimbulkan.

“Pembiaran terhadap Kesalahan dan kecurangan (fraud) yang terjadi justru pada akhirnya akan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara,” cetus majelis.

Oleh karena itu, kata majelis, dibutuhkan kesadaran bersama berupa kehendak politik (political will) dari Presiden beserta jajarannya selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dan niat baik (good will) dari masyarakat dan penyelenggara program jaminan sosial. Yaitu untuk bersama-sama memperbaiki akar persoalan yang ada, membenahi sistem sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan program jaminan kesehatan yang sedang berjalan.

“Agar tujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dapat terwujud,” papar majelis.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, kenaikan Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No. 75 Tahun 2019 secara sosiologis adalah bertentangan dengan kehendak masyarakat,” pungkas majelis. ***

Sumber: detiknews
Editor: amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai
Berita Utama

Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai

13 Agustus 2025

Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H beserta jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Maluku, menyambut hangat kunjungan silaturahmi...

Read more
Kajari SBB Hadiri Gerakan Tanam Cabai Serempak se-Provinsi Maluku

Kajari SBB Hadiri Gerakan Tanam Cabai Serempak se-Provinsi Maluku

13 Agustus 2025
Ketua Komisi A DPRD Rohil Dinilai Ngawur Menafsirkan Putusan MK dan SE Mendagri 

Ketua Komisi A DPRD Rohil Dinilai Ngawur Menafsirkan Putusan MK dan SE Mendagri 

13 Agustus 2025
Next Post

Update Covid-19 di Rohil 1 April: 2 PDP, 1.795 ODP

Listrik Digratiskan Tiga Bulan

Trendings

  • Ketua Komisi A DPRD Rohil Dinilai Ngawur Menafsirkan Putusan MK dan SE Mendagri 

    Ketua Komisi A DPRD Rohil Dinilai Ngawur Menafsirkan Putusan MK dan SE Mendagri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggung Jawab Konsultan Pengawas Proyek Rigid Rp26,5 Miliar Berat, Amir RZ : Dia Juru Kunci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Pemberitaan Babinsa Bekingi Mangga Ilegal, Ini Keterangan Danpos Ramil Panipahan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serda Musrianto Terlibat Penyelundupan Buah Ilegal Dibantah RT & RW Setempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azlita : KMP Sungai Kubu Hulu Wadah Potensial untuk Kesejahteraan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Dirut PT SPRH Teken MoU dengan Sekjen ILUNI UI Terkait Budidaya Kelapa Genjah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Bersama Bendahara BUMKep Serusa Tinjau Langsung Peternakan Itik Petelur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.