SumatraTimes.co.id – Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengatakan bahwa polemik dugaan ekspor 1,2 juta alat pelindung diri atau APD ke Korea Selatan, sudah terjawab.
“Sudah ada datanya, silakan tanya ke Kabareskrim,” ujar Idham, saat dihubungi pada Jum’at, 10 April 2020.
Dihubungi setelahnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa ekspor sejutaan APD itu dilakukan lantaran sedari awal sudah ada perjanjian dagang antara Korea Selatan dengan Indonesia untuk membuat APD.
Dalam perjanjian itu disepakati bahwa Korea Selatan menyiapkan bahan baku, sedangkan penjahitan atau pembuatannya dilakukan di Indonesia.
“Digunakan untuk memenuhi kebutuhan APD dalam negeri, di samping mereka kirim ke Korea Selatan juga untuk kebutuhan mereka,” ujar Listyo.
Perjanjian itu melibatkan beberapa perusahaan PMA Korea Selatan di Indonesia, yang sudah dinegosiasikan terlebih dulu dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Listyo menuturkan, saat Corona mewabah di Indonesia, Presiden Joko Widodo melarang ekspor APD ke luar negeri.
“Sehingga Menteri Perdagangan juga mengeluarkan aturan tentang larangan sementara ekspor,” sambung Listyo.
Namun, Duta Besar Korea Selatan, kata Listyo, berkirim surat kepada Ketua Gugus Tugas Nasional Covid-19, Doni Monardo agar APD yang sudah dikerjakan oleh perusahaan PMA, bisa diekspor ke negaranya.
Ketua Gugus Tugas merekomendasikannya ke Menteri Perdagangan melalui surat tentang pengecualian ekspor APD ke Korea Selatan.
Dengan keluarnya surat rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas, Menteri Perdagangan mengeluarkan dua surat, yang berisikan pengecualian larangan ekspor kepada sejumlah perusahaan PMA.
“Tentu dengan pertimbangan bahwa kebutuhan APD Indonesia tetap akan dipenuhi dan dikerjakan semaksimal mungkin oleh keempat PMA,” kata Listyo. ***
Sumber: tempo.co
Editor: amran