SumatraTimes.co.id – Wabah corona virus discase (Covid-19) juga menyebabkan pelaksanaan ujian kenaikan kelas, ujian akhir sekolah (UAS), dan Ujian Nasional (UN) ditiadakan. Meski ujian tidak diadakan, proses kenaikan kelas dan kelulusan siswa tetap dilakukan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pemkab Rohil HM Nurhidayat, yang ditemui di Mess Pemkab Rohil, mengatakan kenaikan kelas dan kelulusan siswa tetap dilakukan meski ujian kenaikan kelas dan ujian kelulusan ditiadakan.
“Ujian kenaikan kelas dan ujian kelulusan, atau UN, ditiadakan. Adapum tata cara kenaikan kelas dan kelulusan siswa mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendikbud RI Nomor: 4 Tahun 2020,” jelas Kadisdikbud Rohil HM Nurhidayat, Senin, 13 April 2020.
Berdasarkan surat edaran Kemendikbud itu, penentuan kelulusan dan kenaikan kelas setiap siswa dilihat dari nilai raport sebelumnya.
“Kalau yang Kelas 6 sekolah dasar, cara menentukan kelulusan dengan menghitung rata-rata nilai raport dari Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6. Yang SMP kelulusannya berdasarkan rata-rata penghitungan raport lima semester terakhir, dan nilai semester genap terakhir sebagai penambah nilai,” ujar Nurhidayat.
Sementara untuk pengumuman kenaikan kelas dan kelulusan, serta terima ijajah dan raport kenaikan kelas, selanjutnya akan disampaikan sekolah kepada siswa. “Pengumuman dan penyerahan raport dan ijazah disesuaikan dengan kondisi,” pungkas Nurhidayat.***
Penulis/Editor: Amran