SumatraTimes.co.id – Tim Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Pasir Limau Kapas kecewa terhadap Penghulu Kepenghuluan Panipahan Laut, dikarenakan melakukan apapun terhadap Pencegahan Penularan virus Corona diwilayah kerjanya.
Penghulu dianggap tidak mentaati Pemberitahuan dari Mentri Desa untuk melakukan pencegahan dan Penanganan covid 19. Selain dari itu setiap kepenghuluan wajib membentuk satuan tugas berdasarkan edaran Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang mana secara ex oficio penghulu menjadi ketua satgasnya.
“Satgas tersebut memang sudah dibentuk tetapi hanya sekedar formalitas semata dan sampai pada hari ini tidak ada langkah konkrit yang dilakukan selain memasang spanduk selembar dipersimpangan jalan,” kata Yusriyal, anggota satgas utusan mahasiswa Kepenghuluan Panipahan Laut.
Dikatakan Yusriyal, ia sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Penghulu Panipahan Laut. Koordinasi pertama sebut Yusrial, waktu penyemprotan desinfektan yang dilakukan selama enam hari dan sampai memasuki wilayah kerja Panipahan Laut.
“Koordinasi yang kedua waktu kami membuat tempat pencucian tangan, palang jalan dan fasilitas penyemprotan desinfektan bagi yang dari luar. Setelah pembuatan fasilitas posko tersebut kami sampaikan dengan bapak penghulu agar mengkoordinasikan kepada RW dan RT serta dengan pemuda setempat untuk mengatur jadwal penjagaan posko,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Yusriyal, sudah ada Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid 19 di RT/RW/Desa yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Koordinasi yang ketiga, sebutnya, meminta kepada bapak penghulu untuk mensosialisasikan kepada along-along dan masyarakat yang dari luar untuk tidak melewati lintas PU Sampai Niat disebabkan tidak ada penjagaan dan diarahkan melalui bundaran.
jika mereka tidak mengindahkan sosialisasi tersebut maka kami meminta jalan tersebut ditutup untuk sementara. Namun penghulu tidak mengindahkan koordinasi kami tersebut akibatnya banyak yang dari Medan melalui jalan PU tanpa pemeriksaan,” katanya.
Selain dari masalah pencegahan kepenghuluan Panipahan Laut juga diduga tidak transparan dan terkesan lamban dalam proses pendataan bantuan sosial akibat dampak covid 19. Yusriyal mengungkapkan bahwa bantuan sosial akibat covid 19 sampai hari ini, pertama Bantuan Langsung Tunai yang diambil dari Anggaran Dana Desa berdasarkan Peraturan Mentri Desa PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa melalui Pemberitahuan Nomor, 1261/PRI.00/IV/2020.
Kedua Bantuan Langsung Tunai dari Kementrian Sosisal. Bantuan Sembako yang diserahkan oleh kabupaten Rokan Hilir pada hari selasa tanggal 28 Maret 2020. Sembako dari Kabupaten Rokan Hilir yang sedang dibagikan juga tidak melalui Musyawarah Kepenghuluan dan sembako yang dibagikan ada yang mendapatkan tidak cukup 1 karung setelah di protes baru diganti 1 karung.
Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dan meminta untuk melakukan audiensi melalui Sekdes agar sama sama bisa memberikan pemikiran bagaimana semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut sesuai dengan porsinya, permintaan ini pun belum diindahkan dan sampai hari ini belum ada kabar dari kepenghuluan.
Eko Syahputra selaku Ketua Satgas juga meminta kepada seluruh Penghulu se Kecamatan Pasir Limau Kapas agar serius menangani pencegahan Covid 19 dan bantuan sosial lainnya.
“Persoalan Covid 19 ini adalah persoalan serius yang juga harus di tanggapi secara serius jika ada kepenghuluan yang tidak serius dalam hal ini kami akan kawal terus apalagi persoalan bantuan sosial, ini persoalan orang banyak,” ungkap Eko.***
Penulis: sarbaini