BAGANSIAPIAPI, sumatratimes.co.id –Tahun 2021 diberlakukan penerapan sanksi denda dan kurungan terhadap bagi yang melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik serta peraturan Bupati NO 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi Administrasi bagi para pelaku usaha dan atau orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hal ini disebabkan saat ini masih dalam tahap sosialisasi terhadap aturan tersebut. Apalagi saat ini masa pandemi covid 19 dengan penerapan adaptasi peradapan baru.
“Sanksi denda nya baru tahun depan kita laksanakan dengan bekerja sama Satpol PP,”tutur Kadis lingkungan Hidup, Suwandi S.Sos kepada journalis indonesiasatu.id ketika dihubungi melalui media perpesanan WhatsApps, Senin (10/08/2020).
Pemerintah daerah ingin Kabupaten Rokan Hilir selalu dalam keadaan nyaman bersih dan asri, maka akan dilaksanakan penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Perbup No 58 Tahun 2019 serta Perbup No 59 Tahun 2019 itu.
Dinas Lingkungan Hidup sudah secara resmi mengukuhkan 9 orang tim satuan tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah dalam masa sosialisasi.
Tujuan pengukuhan Tim Satgas tersebut untuk melaksanakan tugas dalam penerapan Perda tentang pengelolaan sampah untuk menciptakan Rokan Hilir selalu dalam situasi yang nyaman,bersih dan Asri.
Kata kepala DLH Rohil ini, Ia telah membentuk tim satgas sampah yang bertugas untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi pada masyarakat agar dapat untuk mengubah perilaku masyarakat yang selama ini mungkin tidak peduli dengan sampah yang dihasilkan serta membuang sampah sembarangan juga membuang sampah tidak pada waktu yang ditentukan.
Sekaligus sosialisasi penerapan perda nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang ditindak lanjuti dengan perbup nomor 58/2019 tentang pengurangan pemakaian kantong plastik dan plastik sekali pakai serta perbup nomor 59/2019 tentang tata cara penerapan sanksi administasi.
“Didalam Perda nomor 6 tahun 2017 dan perbup itu secara tegas ada larangan-larangan kepada masyarakat, terutama tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan karena telah ada disediakan tempat tempat yang telah ditentukan dan jam waktu pembuangan sampah juga telah ditentukan,”tuturnya.
Kadis LH mengatakan bahwa tempat-tempat pembuangan sampah sudah tersedia dengan ditentukan berdasarkan jam pembuangan sampah.
Lebih lanjut dikatakannya, jam pembuangan sampah dari jam 07.30 wib hingga jam 10.00 wib (pagi). Kemudian jam 13.00 wib hingga jam 16.00 wib. Selanjutnya jam 23.00 wib hingga jam 02.00 wib (dini hari).
Ia juga mengatakan bahwa penerapan perda sampah bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan kebersihan lingkungan.
Lebih lanjut Suwandi menjelaskan bahwa papan larangan telah di pasang disetiap titik sebagai peringatan untuk dapat di perhatikan masyarakat. sebelum sanksi tegas diberlakukan sebagaimana sudah ditentukan dalam Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan “setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase,taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan”.
Sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
“Dinas Lingkungan Hidup memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik,” ujar Suwandi,S.Sos.
Selain itu, program gerakan peduli sampah terus digalakkan pemerintah daerah agar masyarakat peduli akan kebersihan dan memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat.
Kata Ia, perlu diketahui masyarakat bahwa lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) di Bagansiapiapi saat ini ada di belakang pasar pelita, belakang rumah sakit, pasar buah jalan sotong, jalan SGB, pasar jalan Bintang dan perguruan wahidin jalan Pahlawan Bagansiapiapi.
Selama ini terus dilaksanakan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat melalui satuan tugas yang telah dibentuk Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir.
“Sekarang masih dalam tahap sosialisasi. Minimal masyarakat harus tahu bahwa mulai saat ini sudah ada aturan dan sanksi yang selama ini dilakukan belum ada peraturan tersebut,”pungkasnya. (***/gun)