• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Agustus 26, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perda Walet dan Perda Pengelolan Sampah Diterapkan Tahun 2021

3 November 2020
in Berita Utama, Fokus Rohil, Pemerintahan
Perda Walet dan Perda Pengelolan Sampah Diterapkan Tahun 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BAGANSIAPIAPI, sumatratimes.co.id- Setelah disahkannya Perda nomor 7 tahun 2019 tentang penangkaran burung walet oleh DPRD Rohil maka tahun 2020 ini melaksanakan sosialisasinya selanjutnya pada tahun 2021 akan diterapkan perda tersebut. Begitu juga Peraturan daerah No.6/2017 tentang pengelolaan sampah, Peraturan bupati No.58/2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik dan peraturan bupati No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Demikian hal ini dijelaskan oleh Kadis Lingkungan Hidup Rokan Hilir Suwandi,S.Sos ketika ditemui di hutan kota jalan kecamatan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (03/11/2020).

Untuk menerapkan perda no 7 tahun 2019 tentang penangkaran burung walet ini Dinas Lingkungan Hidup akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

“Semua penangkaran burung walet wajib memiliki perijinan termasuk ijin lingkungan,”tutur Kadis Lingkungan Hidup Rohil Suwandi,S.Sos didampingi Kabid pengelolaan sampah, limbah B3 dan kapasitas H.Abdul Rauf,SH dan kasi pengelolaan sampah dan retribusi Iswadi,S.Sos.

Dimana dalam perda tersebut telah diatur batas maksimal suara kaset 55 db. Oleh sebab itu kadis Lingkungan hidup berharap semua warga yang memiliki usaha penangkaran sarang burung walet taat terhadap perda nomor 7 tahun 2019 yang telah disahkan oleh DPRD Rohil.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 Pemegang izin Penangkaran sarang burung walet diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Penyelenggaraan Penangkaran sarang burung walet dapat dikenakan pajak daerah berupa pajak burung walet. Melakukan pengecatan dan pemasangan lampu pada bangunan tempat penangkaran sarang burung walet. Menjaga kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban lingkungan disekitar tempat usaha penangkaran sarang burung walet. Melakukan pengolahan limbah/kotoran burung walet sesuai dengan ketentuan. Mentaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan Penangkaran sarang burung walet. Memenuhi perjanjian kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial bagi karyawan /pekerja, menyediakan alat pemadam kebakaran api dan obat-obatan (P3K).

Sedangkan larangan bagi pemegang izin Penangkaran sarang burung walet tidak boleh atau dilarang membunyikan suara kaset/compact dics (CD) suara burung walet melebihi 55 desibel (DB) dan dilarang membunyikan suara kaset /compact dics (CD) suara burung walet pada siang hari dan malam hari kecuali pukul 16.00 s/d 19.30 wib. Kemudian dilarang menyimpan barang yang membahayakan keselamatan masyarakat yang berada disekitar lokasi atau tempat penangkaran sarang burung walet. Begitu juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan, melakukan kegiatan usaha bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kadis Lingkungan Hidup Suwandi menjelaskan bilamana pemegang izin Penangkaran sarang burung walet melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Perda no.7 Tahun 2019 ini maka Bupati dapat membatalkan atau mencabut izin apabila pemegang Izin tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam perizinan.

Lebih lanjut dijelaskan Kadis LH Rohil ini, Pemegang izin Penangkaran sarang burung walet juga dilarang mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan dalam perizinan, melakukan peluasan areal lokasi tanpa persetujuan bupati, tidak melakukan pengolahan limbah/kotoran burung walet sesuai dengan ketentuan. Kemudian dalam melakukan kegiatan telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, meresahkan masyarakat ,merusak keindahan tata kota dan atau mencemarkan lingkungan yang membahayakan kelangsungan makhluk hidup, tidak melakukan usaha selama satu tahun setelah surat izin diterbitkan, melakukan pelanggaran teknis yang dapat mengancam dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar bangunan.

Disebut dalam Perda Penangkaran sarang burung walet ini, Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap kegiatan penangkaran sarang burung walet. Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan terhadap kegiatan Penangkaran sarang burung walet.

“Kita sering menerima laporan dari masyarakat, masyarakat mengeluh dengan suara kaset burung walet yang ada khususnya di pusat kota Bagansiapiapi. Selama ini kita hanya melakukan sosialisasi tapi karena banyaknya aduan masyarakat awal tahun depan kita akan melakukan pengawasan secara tegas, “jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Rohil Acil Rustianto MSi menyampaikan bahwa pihaknya membuka selebar-selebarnya pelayanan perizinan bagi setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penangkaran sarang burung walet.

” Kami DPMPTSP siap membantu untuk memberikan pelayanan izin penangkaran sarang burung walet ini. Pelayanan perizinan gratis tidak dipungut biaya asal memenuhi syarat,”tandas Acil singkat. (***/Gun)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 
Berita Utama

Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

26 Agustus 2025

Bupati H. Bistamam melakukan kunjungan kerja ke Kepenghuluan Sinaboi dan Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan Sinaboi dalam rangka mensosialisasikan peninjauan masalah...

Read more
Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

26 Agustus 2025
Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

26 Agustus 2025
Next Post
Asyik…Besok Petugas Kebersihan Rohil Terima Gaji Tiga Bulan

Asyik...Besok Petugas Kebersihan Rohil Terima Gaji Tiga Bulan

Suwandi Optimis Masyarakat Bisa Nikmati Hutan Kota Saat Ganti Tahun 2020

Suwandi Optimis Masyarakat Bisa Nikmati Hutan Kota Saat Ganti Tahun 2020

Trendings

  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mencuri HT Milik Polresta Balerang, Wartawan Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.