Sumatratimes.co.id -Menjawab pemberitaan di salah satu media online beberapa waktu lalu dengan isu dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Nonfisik Bidang Kesehatan, dimana untuk tahun anggaran 2020 pengelolaan Dana BOK Provinsi, Kabupaten/ Kota, Puskesmas dan lainnya hararus sesuai dengan aturan Permenkes RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfiksi Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Rohil, H Ahmad Yusuf MM melalui Bendehara Diskes, Kurniawati saat ditemui di Kantor Diskes Rohil di pingiran Sungai Roka , Komplek Perkantoran Batu enam belum lama ini di Bagansiapiapi menepis dugaan dan angapan seperti yang di beritakan itu.
Dijelaskan Kurniawati anggaran BOK ini sudah ditetapkan pengunaanya, salah satunya seperti untuk imunisasi yang dilaksanaka Posyandu.
“Kenapa imunisasi di Posyandu ini angaranya dari BOK, sebab di APBD Rohil tidak ada diangarkan untuk ini,” jelas Kurniawati. Sedangkan mengenai besarnya SPPD dalam pengunaan dana BOK atas nama salah satu pegawai Diskes, dirinya mengaku hal tersebut sesuai dengan tugasnya. Sebab, pegawai yang dimaksud harus melakukan kunjungan kerja ke wilayah-wilayah dalam hal ini mendatangi seluruh Puskesmas yang ada di Rohil.
“Puskesmas di Rohil kan banyak dan tersebar di hampir seluruh Kecamatan, maka tak heran bila ada banyak SPPD,” kata Kurniawati. Sesuai dengan Permenkes RI Nomor 86 Tahun 2019 dimana Diskes Rohil hanya menyelesaikan admitrasi saja serta tidak ada terlibat secara lansung dengan dana. “Kalaupun ada pemotongan itu hanya pajak sebab ini adalah kewajiban,” tandasnya. (Sy)