Sumatratimes.co.id – Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), khusunya yang berdomisili di Desa Serosah, Sungai Pinang dan Desa Tanjung yang terletak di Kecamatan Hulu Kuantan sepertinya dipaksa untuk minum atau menggunakan air campur Limbah Kelapa Sawit milik PT Tamora Agro Lestari (TAL).
Pasalnya kondisi tersebut sudah sangat lama dikeluhkan warga di 3 (tiga) desa itu, namun sepertinya pihak perusahaan acuh tak acuh, menganggap hal itu biasa-biasa saja dan tak ada masalah.
Disisi lain, warga merasa dirugikan. Karena sungai tersebut merupakan sumber kehidupan, mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan tambahan lainnya. Masyarakat disana selama ini hanya berpangku pada sumber air di sungai tersebut. Karena bagi mereka, air dari sungai itu sangat jernih, baik dikonsumsi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami tak bisa banyak becakap. Bagi kami, perusahaan tersebut sangat kejam! Sangat bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Selain potensi melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, perusahaan itu juga telah dengan sengaja memaksa masyarakat disana untuk mengkonsumsi air campur limbah. Kejam sekali!” ungkap Aktivis Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.
Aktivis Pro Rakyat Miskin yang saat ini mengemban amanah sebagai Ketua Presidium Pusat GAMARI (3 Periode), hanya bisa katakan, bahwa apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi dan ada unsur kesengajaan dari Pabrik Kelapa Sawit milik PT TAL, maka pemerintah daerah setempat, lembaga DPRD maupun Aparat Penegak Hukum sudah dapat memanggil pimpinan maupun penanggung jawab atas operasional perusahaan tersebut.
“Sudah saatnya pemerintah dan DPRD bersikap lebih tegas lagi. Jangan biarkan kehadiran perusahaan justru berkontribusi menyengsarakan rakyat! Kalau mereka tak mau diatur, cabut izin operasionalnya sekaligus pidanakan!” tegas Larshen Yunus, Ketua GAMARI di Pekanbaru Selasa (23/11/2021)
Lanjut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa pihaknya juga berencana membawa kasus tersebut keranah penegakan hukum, baik itu penyampaian surat resmi Laporan Pengaduan Masyarakat ke Polda Riau, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau maupun ke bagian GAKKUM Kementerian LHK.
“Secepatnya perusahaan itu akan kami ramaikan. PP GAMARI tak akan membiarkan siapa saja yang terang-terangan menyiksa rakyat, apalagi secara tidak langsung memaksa untuk menikmati kondisi air sungai yang penuh dengan kotoran/limbah Pabrik Kelapa Sawit, perusahaan tak beradab, kurang ajar!!!” ungkap Aktivis Larshen Yunus, dengan nada tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (23/11/2021) panggilan seluler dari Deputi Komunikasi dan Klarifikasi PP GAMARI tak juga tersambung. Widi yang diketahui sebagai KTU PT TAL seperti menghindar.
Terpisah Widi dari pihak PT. TAL saat di konfirmasi terkait pencemaran sungai tersebut hingga berita ini diterbitkan memilih diam. (rls/Ls/Hen)
(rls/Ls)