• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Januari 11, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun, Aktivis Larshen Yunus: “Harusnya Hukuman 6 Tahun Penjara”

18 Desember 2021
in Berita Utama, Kabar Riau, Opini, Sosial
Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun, Aktivis Larshen Yunus: “Harusnya Hukuman 6 Tahun Penjara”

Ketgam : Int/Ly

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PEKANBARU – Diminta komentar terkait putusan kasus penggunaan Narkotika jenis sabu oleh mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, yang baru – baru ini divonis hakim Pengadilan Negeri 1,5 tahun membuat Aktivis Larshen Yunus Kecewa (Murka)

Aktivis yang juga mantan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sangat keliru dan cenderung tak rasional.

Bagi Aktivis Larshen Yunus, Hakim PN Pekanbaru sama sekali tidak peka dengan kasus tersebut. Karena sudah sangat jelas pelakunya adalah Oknum Aparat sekaligus mantan Kasat Narkoba, yang seharusnya tidak melakukan hal hina seperti itu.

Aktivis Larshen Yunus

“Beliau itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan yang paling menjijikkan lagi, beliau mantan Kasat Narkoba, tetapi justru terbukti menjadi pelaku pengguna, ini sangat hina dan bagi kami telah jelas menodai kemurnian profesi Polri yang begitu mulia” ungkap Larshen Yunus dengan nada kesal.

Bertempat di Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, hari ini Sabtu (18/12/2021) Aktivis Larshen Yunus pastikan, bahwa pihaknya akan segera menyurati Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Agar hakim yang pekak itu segera diberi sanksi tegas, karena bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, hakim PN Pekanbaru tersebut diduga kuat telah lakukan proses Dramaturgi Hukum atas putusan yang tak wajar seperti itu.

Sebagaimana diketahui, bahwa mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru atas nama Kompol Yuhanies divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh Istiono SH MH melihat kasus tersebut biasa-biasa saja.

Istiono menilai kasus yang dilakukan Kompol Yuhanies selaku anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Riau itu hal biasa, seperti kasus narkoba lainnya. Padahal, apabila merujuk dari profesi selaku APH, Kompol Yuhanies seharusnya dihukum 6 tahun penjara, bahkan hukuman mati juga sangat wajar.

Vonis yang kami dengar dibacakan Hakim pada persidangan hari Kamis (16/12/2021) itu, justru telah memastikan, bahwa proses penegakan hukum di PN Pekanbaru telah menciderai semangat bapak Presiden Joko Widodo, khususnya dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

“Bukan hanya itu saja, kita semua juga tahu, bahwa saat ini bapak Kapolda Riau lagi gencar-gencarnya dalam proses penegakan hukum dibidang Tindak Pidana Narkoba, tapi hasil ketok palunya kok seperti itu?!” tutur Larshen Yunus terheran-heran.

Bagi Aktivis Larshen Yunus, hukuman 6 tahun penjara yang disampaikan pihaknya sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tapi dihadapan hakim justru masuk angin.

“Sedari awal kami tegaskan, bahwa kalau hukuman mati belum berlaku di negeri ini, maka Kompol Yuhanies cocok dihukum dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ungkap Larshen Yunus.

Terakhir pria tinggi tegap yang juga Alumni Sospol Universitas Riau itu pertegas, bahwa secepatnya Hakim Istiono dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) RI di Jakarta, putusan yang diberikannya terkesan memble dari rujukan manapun.

“Kepentingan kami hanya satu, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri. APH mestinya tidak seperti itu!!! hanya sanksi tegas yang dapat menjawabnya” akhir Aktivis Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. (rls/Ly)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.