Jakarta – 5 (lima) Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan turunnya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 di periksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH mengatakan kepada awak media Rabu (03/8/ 2022) ke 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 3 Tersangka Korporasi.
Saksi-saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL antaranya ;
ASP selaku Direktur PT Daya Smart Unggul Semesta, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
RHN selaku Pegawai Swasta di PT Meraseti Grup Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Saksi-saksi yang diperiksa atas nama 3 Tersangka Korporasi yaitu:
AGWS selaku Presiden Direktur PT Gunung Raja Paksi, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT JAK.
R selaku Direktur PT Perwira Adhitama Sejati, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PMU.
S selaku Karyawan Logistik PT DSS, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT DSS.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Sumber : K.3.3.1/Hen)