Jakarta – Guna menindak lanjuti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Tower Transmisi PT. PLN persero Tahun 2016, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi.
yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Kepala Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH saat di konfirmasi, Rabu 03 Agustus 2022 mengatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antaranya ;
GMH selaku Kepala Divisi Anggaran, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
DHEBS selaku General Manager UIP Nusa Tenggara Tahun 2016, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
FS selaku General Manager PLN UIP Sumbagsel Tahun 2018, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).(Sumber : K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)