Pekanbaru – Bertempat di Ruang Vicon Lantai 2, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Dr. Jaja Subagja, SH., MH (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau), Akmal Abbas, SH., MH (Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Riau), Martinus, SH., MH (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau) dan Faiz Ahmed Allovi, SH., MH (Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau).

Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat di konfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022) membenarkan bahwa Terdakwa yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
An. Terdakwa Davit Tra Bin Ibrahim Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kasus Posisi :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah saksi SIEF Bin MANSURYAH yang terletak di Lorong Salju RT. 011 RW. 005 Desa Perigi Raja Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hlir dalam keadaan emosi Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi SIEF Bin MANSURYAH dan langsung memegang tangan kiri saksi SIEF Bin MANSURYAH dan menariknya menuju ke depan teras rumah saksi SIEF Bin MANSURYAH.
Setelah berada didepan teras rumah saksi ALI RAZALI Bin AHMAD, kemudian Terdakwa memukul saksi SIEF Bin MANSURYAH dengan tangan terkepal ke arah wajah dan badan saksi SIEF Bin MANSURYAH namun dapat saksi SIEF Bin MANSURYAH menepis pukulan Terdakwa melihat hal tersebut saksi ALI RAZALI Bin AHMAD yang sedang bekerja membuat pucuk lidi nipah yang saat itu bersama istrinya yaitu saksi MURSIAH Binti JAMIN langsung berdiri dan menghalangi tubuh Terdakwa dan saksi SIEF Bin MANSURYAH untuk melerai.
Namun Terdakwa kembali memukul saksi SIEF Bin MANSURYAH dengan tangan terkepal sebanyak 2 (dua) kali pukulan dan mengenai wajah sebelah kanan saksi SIEF Bin MANSURYAH selanjutnya Terdakwa menarik tangan sebelah kiri saksi SIEF Bin MANSURYAH hingga saksi SIEF Bin MANSURYAH jatuh di atas lantai teras di depan pintu masuk rumah saksi ALI RAZALI Bin AHMAD.
Saat saksi SIEF Bin MANSURYAH berdiri datang saksi MURSIAH Binti untuk menghalangi tubuh saksi SIEF Bin MANSURYAH dan berusaha meredamkan terdakwa namun Terdakwa kembali melayangkan pukulannya beberapa kali ke tubuh saksi SIEF Bin MANSURYAH dan mengenai 1 (satu) kali dibagian dada sebelah kiri saksi SIEF Bin MANSURYAH.
Kemudian saksi SIEF Bin MANSURYAH pergi meninggalkan Terdakwa kemudian Terdakwa di giring oleh saksi ALI RAZALI Bin AHMAD ke sebelah kiri jalan yang berada di depan rumah saksi ALI RAZALI Bin AHMAD, selanjutnya datang saksi TAMRIN Bin RUZALI THOLIB berlari mengejar Terdakwa dan langsung memelukTerdakwa dari depan dengan untuk menenangkan terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa langsung pergi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 218.1/PKM-SPT/VI/812yang dikeluarkan oleh UPT PUSKESMAS SAPAT pada tanggal 22 Juni 2022 yang di tanda tangani oleh dr. BAYU HARTOMI atas nama SIEF Bin MANSURSYAH.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Pada pemeriksaan di temukan luka memar pada wajah sebelah kanan akibat trauma tumpul dan luka memar pada dada sebela kiri akibat trauma tumpul.
Luka tersebut menjadi halangan ringan dalam melakukan pekerjaan dan aktifitas sehari-hari.
Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Hen)