Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi.
Ke Lima (5) orang saksi di periksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH dalam siaran pers Nomor: PR – 1369/194/K.3/Kph.3/08/2022 mengatakan kepada awak media, Selasa (30/8/2022) adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu;
Saksi IGNAD selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2018 s/d November 2019, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
Saksi MI selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2014 s/d 2019, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
Saksi CK selaku Komisaris Independen PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2013 s/d 2014, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
Saksi SHY selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012 s/d 2013, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
Saksi GP selaku Vice President Revenue Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2019 s/d 2021, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021. (Hen)