Bagansiapiapi – Hutan Cagar Alam Pulau Barkey di duga ingin di rusak atau di porak porandakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung Jawab.
Hal itu dapat di lihat dari postingan salah satu warga Bagansiapiapi (Nitizen) atas nama inisial FIM yang memposting seorang Petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada siang Rabu (14/9/2022) sedang mencabut beberapa pohon Kelapa di hutan Cagar Alam yang di lindungi oleh negara.
Tampak jelas dalam photo yang di unggahnya, terdapat sebuah tulisan berwarna merah mengatasnamakan Kelompok Danau sementara tulisan lain pada salah satu plank bertuliskan 1000 x 1000
Sontak dengan postingan tersebut, Nitizen ramai – ramai mengomentari bahkan berterima kasih kepada petugas BBKSDA Riau berbaju hijau menggunakan topi
“Terimakasih kepada BKSDA Riau yg sudah melakukan patroli dan melakukan pemusnahan tanda pancang, serta mengamankan kawasan Cagar Alam Pulau Barkey dari perambahan dan perusakan kawasan. Tulis FIM di akun medsosnya
Pertanyaannya? Siapa mereka (Oknum- Oknum) yang di duga memiliki niat serta berencana ingin merambah serta melakukan pengrusakan terhadap Cagar Alam tersebut dengan dalih ingin mengalihfungsikan ke perkebunan dan lain sebagainya? Siapakah Kelompok Danau itu?
Di kutip dari laman resmi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Keberadaan Hutan Pulau Barkey Cagar Alam Pulau Berkey Ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 13/3/1968 tanggal 14 Maret 1968. Luas 559, 60 Ha, terletak di 0200 LU 0210LU dan 10040 10150 BT.
Kawasan ini kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 3570/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Pulau Berkey Seluas 8.277,67 Hektar di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Cagar Alam Pulau Berkey secara administrasi pemerintahan terletak di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.Berdasarkan pengelolaan wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Riau Cagar Alam Pulau Barkey berada di wilayah kerja Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II yang dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah III. Potensi yang dimiliki Cagar Alam pulau Berkey berupa:
POTENSI KAWASAN :
a. Flora : Api-Api (Avicenia alba), Bakau (Rhizophora), Pidada (Sonneratia sp.), Rotan (Calamus cirearus), Riang-riang (Ploiarium altermifollium)
b. Fauna : Elang laut perut putih (Haliaetus leucogaster), Bubut besar (Centropus cinensis), Cekakak sungai (Halcyon chloris), Cabai jawa (Dicaeum trochileum), Babi hutan (Sus scrofa), Kera ekor panjang (Macaca fascicularis), Lutung (Trachypithecus Auratus), Ular Weling (Bungarus fasciatus), Ular Bakau (Boiga dendrophila).
c. Potensi Jasa Lingkungan :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011, Kawasan Cagar Alam Pulau Berkey, hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kegiatan sebagai berikut :
1. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
2. Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
3. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan
4. Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Memperhatikan hal tersebut, potensi jasa lingkungan yang dapat dimanfaatkan di dalam kawasan CA. Pulau Berkey hanya pemanfaatan karbon. Penggalian potensi yang dapat dihasilkan dari hutan mangrove, antara lain adalah pengukuran potensi hutan mangrove sebagai penyerap karbon (Dharmawan, 2010). Hutan mangrove mempunyai peranan kunci dalam strategi mitigasi perubahan iklim. Masalahnya, mangrove terus mengalami kerusakan dengan cepat di sepanjang garis pantai, sejalan dengan persoalan emisi gas rumah kaca. Para ahli dari Center for International Forestry Research (CIFOR) dan USDA Forest Service menekankan perlunya hutan mangrove dilindungi sebagai bagian dari upaya global dalam melawan perubahan iklim.
Demi anak cucu cicit yang ingin melihat kelestarian Cagar Alam Pulau Barkey di minta kepada seluruh Masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara Pulau Barkey ini dari tangan – tangan di duga jahil lagi tidak bertanggung Jawab. (Hen)