Sumatratimes.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Kepolisian Resort (Polres) Labuhan Batu membentuk tim untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua orang wartawan dari surat kabar mingguan (SKM) Pindo Merdeka.
Pembunuhan keduanya terjadi di Dusun VI Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, di mana jasad keduanya baru ditemukan, Rabu (30/10/2019) sore dan Kamis (31/10/2019) lalu.
Kedua jurnalis yang tewas dalam kondisi mengenaskan akibat tubuh penuh luka diduga bekas bacokan dan tusukan senjata tajam itu adalah Maraden Sianipar (55) warga jalan Gajah Mada, Rantauprapat dan Martua P Siregar alias Sanjai (42) warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu.
Kasus pembantaian dua wartawan secara keji ini ditengarai berkaitan dengan kasus yang tengah diinvestigasi kedua wartawan itu.
“Polda Sumut sifatnya mem-back up Polres Labuhan Batu untuk cepat mengungkap kasus tersebut. Ada sejumlah orang yang dimintai keterangan dalam kapasitas masih sebagai saksi. Kita juga masih menunggu hasil penelitian laboratorium forensik (Labfor) Polri Cabang Medan atas tewasnya kedua korban,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto di Markas Polda Sumut, Senin (4/11/2019).
Kapolda mengatakan, ada motif tertentu di balik kejadian pembunuhan itu. Polisi juga masih terus mendalami latar belakang di balik pembunuhan tersebut. Motif ini akan terungkap setelah polisi meringkus orang yang terlibat dalam pembantaian itu. Polisi juga masih mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah warga yang mengenal dekat dengan kedua korban.
Secara terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut), Hermansjah mengecam keras terhadap pelaku pembunuhan dua orang wartawan mingguan Pindo Merdeka di Labuhanbatu, Maraden Sianipar warga jalan Gajah Mada, Rantauprapat dan Martua P Siregar alias Sanjai warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu.
“PWI Sumut meminta Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto untuk memberikan perhatian khusus dalam penanganan kasus pembunuhan dua wartawan dari surat kabar mingguan (SKM) Pindo Merdeka,” ujar Ketua PWI Sumut, Hermansjah.
Didampingi Sekretaris PWI Sumut, Edward Thahir dan Ketua Pembela Wartawan PWI Sumut Wilfried Sinaga, Hermansjah mengungkapkan, sebagaimana amanat Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang undang, sehingga wajib dilindungi.
“Aparat kepolisian setingkat Kapolsek, Kapolres, Kapolda sampai ke Kapolri, wajib untuk melindungi wartawan dari kejahatan sebagaimana dialami Maratua P Siregar dan Raden Sianipar. Kedua wartawan ini tewas mengenaskan dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya. Kekerasan terhadap pers ini tidak dibenarkan,” tegasnya.
Menurutnya, siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat. Jika masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Adanya kasus pembunuhan ini membuktikan sekaligus menunjukkan indikasi bahwa wartawan dalam bertugas penuh resiko dan ancaman bahaya sehingga PWI Sumut secara khusus meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya dari pada liputan berita. Sembari mengingatkan wartawan baik anggota maupun non anggota PWI Sumut agar saat memilih profesi menjadi wartawan benar benar serius menjalani profesi mulia ini, tanpa diembeli kepentingan pribadi apalagi sebagai LSM (lembaga swadaya masyarakat),” sebutnya.
Kapolsek Panai Ilir, AKP Budiarto menceritakan, polisi menemukan jenazah korban pembunuhan ini berawal dari adanya laporan Burhan Nasution. Burhan merupakan rekan dari Maraden Sianipar. Burhan menyampaikan bahwa sepedamotornya dipinjam Maraden, Selasa (29/10/2019) sore.
Namun, sampai keesokan harinya, Maraden juga belum kelihatan. Burhan Nasution mengaku merasa khawatir karena tidak menemukan rekannya itu. Kepada polisi, Burhan menyampaikan bahwa Maraden pergi dengan berboncengan bersama Martua P Siregar.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri arah perjalanan korban. Polisi kemudian menemukan Maraden dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam sebuah parit. Jenazah korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Sei Berombang di Kecamatan Panai Hilir,” jelasnya.
Peristiwa itu pun semakin menggegerkan ketika polisi kembali menemukan Martua Siregar dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Martua Siregar ditemukan tewas dalam kondisi tubuh penuh luka bekas bacokan dan tusukan senjata tajam. Petugas pun mengevakuasi jenazah korban.
Ketua LSM Lembaga Pemantau Independen Asset Negara (LIPAN), Syamsul Sitepu, yang merupakan rekan dari kedua korban mengungkapkan, pembantaian terhadap kedua wartawan ini diduga berkaitan dengan pemberitaan. Sebab, kedua wartawan itu menyoroti masalah sengketa lahan.
“Ada sengketa lahan yang berujung pada pertikaian antara PT SAB/KSU Amelia. Lahan itu sudah dieksekusi oleh dinas kehutanan. Kedua rekan saya itu sangat getol menyoroti masalah sengketa lahan tersebut. Masalah ini mungkin bisa menjadi masukan ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” sebutnya. (sumber : BeritaSatu.com / Suara Pembaruan)
Redaksi: Amran