Sumatratimes.com – Wacana sertifikasi layak nikah atau sertifikasi perkawinan menjadi perbincangan di Indonesia.
Pemerintah disebut akan mewajibkan para pasangan yang hendak menikah untuk memiliki sertifikasi layak nikah.
Aturan ini disebut-sebut akan mulai diterapkan pada 2020 mendatang.
Beberapa calon pengantin yang berniat menikah pada 2020 pun mulai mempertanyakan persyaratan sertifikasi layak nikah tersebut.
Di Kantor KUA Kecamatan Tanjungsari, tak sedikit calon pengantin atau orang yang akan menikah datang untuk menanyakan perihal sertifikasi layak nikah tersebut.
Salah satunya adalah Lutfi (27), warga Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, ketika ditemui di Kantor KUA Tanjungsari, Senin (25/11/2019).
Lutfi mengaku bingung dengan sertifikasi layak nikah tersebut dan memilih langsung mendatangi Kantor KUA Tanjungsari.
“Kan saya baca di medsos, katanya sertifikasi bakal mulai awal 2020, dan itu kelasnya tiga bulan, nah saya nikahnya awal tahuh,” ujar Lutfi.
Lutfi mengaku takut gagal menikah pada Januari 2020 karena harus mengikuti kelas pranikah tiga bulan untuk sertifikasi layak nikah tersebut.
Hal serupa disampaikan Ayub (25), warga Tanjungsari. Ayub mengaku masih bingung dan waswas dengan sertifikasi layak nikah.
“Tanggal pernikahan saya pas tiga bulan lagi, takutnya harus mulai kelas dari sekarang, makanya tanya ke KUA,” ujar Ayub.
Rupanya pihak KUA pun belum mendapat arahan dari instansi yang lebih tinggi sehingga belum melaksanakan kelas tersebut.
“Katanya, itu baru wacana, jadi belum diterapkan, masih pakai peraturan yang sekarang saja, kelasnya cuman dua hari,” ujar Lutfi. (sumber: tribunjabar.id)
Redaksi : Amran