SumatraTimes.co.id – Komitmen polisi untuk membabat peredaran narkotika di Surabaya kembali diuji. Kemarin (14/2) jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus kurir narkoba asal Madura.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua jenis narkoba dalam jumlah besar. Berdasar informasi, barang bukti dari penangkapan itu adalah 25 kilogram sabu-sabu, dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, tidak menampik kabar tersebut ketika dikonfirmasi.
”Benar. Masih dikembangkan,” ujarnya.
Memo mengaku belum bisa banyak berkomentar. Dia ingin fokus memburu jaringannya.
Menurut sumber di kepolisian, seluruh barang bukti itu disita dari satu orang tersangka. Acong, nama panggilannya, dibekuk di Jambangan sekitar pukul 04.00.
”Di tempat kosnya,” katanya.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 12 kilogram sabu-sabu. Indikasi barang tersebut segera diedarkan sangat kuat. Barang terlarang itu terbagi ke dalam belasan plastik. Acong menyimpannya di dalam kardus.
Ditemukannya barang bukti belasan kilogram sabu-sabu tersebut tidak membuat petugas puas. Acong langsung dikeler. Warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, itu dibawa ke tempat asalnya.
”Indikasinya masih menyimpan narkoba di tempat lain,” terangnya.
Dia menyebut penggeledahan itu dilakukan dengan ekstrahati-hati. Satresnarkoba Polres Bangkalan sampai dilibatkan.
”Sudah jadi rahasia umum kalau Madura itu rawan,” ungkapnya. Dugaan tersangka masih memiliki narkoba kemudian terbukti.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 13 kilogram sabu-sabu. Barang terlarang itu dibungkus dalam kemasan teh dari Tiongkok. Mirip dengan 12 kilogram narkoba yang pertama ditemukan.
”Belum berhenti di sana,” jelasnya.
Acong, kata dia, diketahui mempunyai tempat kos lain di Surabaya. Lokasinya di Tambak Asri, Morokrembangan. Di lokasi tersebut, barang bukti lain kembali ditemukan.
”Jenis narkoba di TKP ketiga berupa pil ekstasi,” kata polisi yang enggan namanya disebutkan.
Jumlahnya lagi-lagi tidak sedikit. Menurut penghitungan, ekstasi yang ditemukan mencapai 10 ribu butir.
”Disembunyikan di bungkus kopi,” terangnya.
Di tempat kos itu, petugas juga menemukan beberapa lembar bukti transfer uang. Petugas menduga, rekening tujuan transfer merupakan milik bandar.
Acong dalam pemeriksaan mengaku baru bergabung dengan sindikat narkoba sejak tiga bulan terakhir. Hanya, dia belum mau buka suara terkait bandar pengendalinya. Termasuk penghasilan yang didapat.
”Dia (Acong, Red) ini semacam penjaga gudang,” jelasnya. (sumber: JawaPos.com)