SumatraTimes.co.id – Pemerintah Provinsi Riau telah menerima pengajuan cuti kampanye empat Bupati dan satu Wakil Bupati di Provinsi Riau untuk Pilkada 2020.
Empat kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut masing-masing Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno, Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini, Bupati Siak H Alfedri, dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Jamiludin.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Sudarman, Senin, 7 September 2020 di Gedung Daerah Pekanbaru.
Dia mengungkapkan, sesuai aturan izin kampanye Bupati atau Walikota, merupakan kewenangan Gubernur Riau.
“Sesuai aturan maka kewenangan pak Gubernur untuk memberi izin cuti kampanye Bupati dan Walikota di Riau. Saat ini sedang kita proses pengajuan cuti kampanyenya,” terang Sudarman.
Menurutnya pula, cuti kampanye yang diajukan lima kepala daerah dan satu wakil kepala daerah itu mulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Selanjutnya untuk melaksanakan tugas Bupati dan Wakil Bupati, selama cuti kampanye, maka Gubernur Riau akan mengusulkan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Rohil, Rohul, Siak dan Kuansing kepada Mendagri.
“Jadi masing-masing Pjs Bupati diusulkan tiga nama pejabat Eselon II Pemprov Riau. Nanti Mendagri yang menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pjs di empat kabupaten itu,” kata Sudarman.***
Sumber: fixpekanbaru.com
Editor: amran